Polwan Cantik Briptu Christy Triwahyuni Hilang Misterius, Polda Bikin Tim Gabungan untuk Mencari
Seorang Polwan bernama Briptu Chisty Triwahyuni Cantika Sugiarto (26) hilang sejak November 2021 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, MANADO - Seorang polwan cantik bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26) hilang misterius sejak November 2021 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Informasi hilangnya Briptu Christy Triwahyuni ini diunggah di media sosial IG Forumwartawatipolri.
Disebutkan, Polwan ini hilang sejak 15 November 2021.
Kepada siapapu yang mengetahui keberadaan Briptu Christy Triwahyuni untuk bisa menginformasikan.
Diketahui Briptu Christy Triwahyuni berdinas di Polda Sulut.
Untuk mencari keberadaan Briptu Christy Triwahyuni, Polda Sulut sampai membentuk tim gabungan.
Namun hasil pencarian hingga kini belum membuahkan hasil.
Sehari kemudian, pada Sabtu (5/2/2022), melalui siaran pers, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Baraham Abast memeberikan keterangan terkait hilangnya Briptu Christy Triwahyuni, yang viral di media sosial.
Dikutip dari https://humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Briptu Christy Triwahyuni adalah desersi atau meninggalkan tugas.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022) siang.
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ujarnya.