POLDA Metro Jaya Tak Bisa Usut Arteria Dahlan yang Punya Hak Kebal Hukum, Ini Penjelasannya
Seperti yang sudah diprediksi, Polda Metro Jaya tidak bisa menangani kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan di rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung.
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan Yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Karenanya, kata dia, atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Selain itu, kata Kombes E Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan juga dinilai tidak memenuhi unsur pidana perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA," katanya.