POLDA Metro Jaya Tak Bisa Usut Arteria Dahlan yang Punya Hak Kebal Hukum, Ini Penjelasannya

Seperti yang sudah diprediksi, Polda Metro Jaya tidak bisa menangani kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan di rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung.

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews
Kontroversi Arteria Dahlan dikomentari para artis terkenal di dalam postingan Instagram Ridwan Kamil. 

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan  Yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Karenanya, kata dia, atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selain itu, kata Kombes E Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan juga dinilai tidak memenuhi unsur pidana perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA," katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved