Mal Festival Citylink Disegel
MAL FESTIVAL CITYLINK DISEGEL Plus Didenda, Satpol PP Kota Bandung Temukan Banyak Pelanggaran
Mal Festival Citilink disegel Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP setelah viral ada kerumunan saat pementasan barongsay Imlek.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mal Festival Citylink disegel Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian setelah viral ada kerumunan di mal tersebut, Jumat (4/2/2022).
Sanksi penyegelan Mal Festival Cytilink ini menyusul pelanggaran protokol kesehatan saat adanya kegiatan atraksi barongsai pada perayaan Imlek.
Keputusan Mal Festival Citylink disegel ini tidak serta merta, melainkan melalui tahapan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran, seperti protokol kesehatan yang memang telah diatur dalam Perwal nomor 103 pasal 20 tentang setiap even, konser, atau seni musik, budaya, maupun olahraga sudah ada kapasitas pengunjungnya, seperti jika kegiatan berada di dalam ruangan atau gedung yang kapasitasnya lebih dari 1000 orang maka maksimal kapasitasnya sebanyak 500 orang.
"Pelanggaran kedua yang dilanggar Mal Festival Citilink itu adalah tak miliki izin kegiatan. Sebab, setiap kegiatan harus ada izin dari satgas covid kota dan itu tak dipenuhi oleh mereka," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiyadi setelah penyegelan Mal Festival Citilink, Jumat (4/2/2022).
Penyegelan untuk memberhentikan kegiatan di Mal Festival Citilink ini berlaku hari ini sampai 6 Februari 2022 atau selama tiga hari ditambah denda administrasi maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Sanksi Denda untuk Mal Festival Citilink Dinilai Kecil, Ini Jawaban Kepala Satpol PP Kota Bandung
"Dalam Perwalnya memang ditetapkan seperti itu sanksinya. Kalau masalah berapa harinya memang tak ditetapkan hanya berdasar pada kelayakan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa harinya," katanya seraya menyebut berbeda dengan tempat hiburan yang sudah ditetapkan penutupan selama 14 hari jika melanggar.
Ketika ditanya terkait regulasi sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Rasdian menjelaskan bahwa sanksi ada yang kategorinya denda Rp 500 ribu dan penghentian kegiatan sementara dan kemudian penghentian tetap.
"Ada juga pencabutan izin sementara dan pencabutan izin permanen. Itulah tahapannya. Jika nanti ada pelanggaran lagi ya kami bisa tingkatkan dari penghentian kegiatan sementara bisa ke penghentian kegiatan tetap sampai pencabutan izin operasional," katanya.
Disinggung masalah sanksi yang sangat rendah senilai Rp 500 ribu, Rasdian pun mengaku memang itu acuannya yakni Perwal nomor 103 untuk badan usaha termasuk mal.
Baca juga: Buntut Kerumunan, Pemerintah Tutup Mal Festival Citylink Sementara Sejak Hari Ini
Selain mal Festival Citilink, Rasdian juga menyebutkan ada mal lain yang melakukan pelanggaran, seperti di antaranya Mal Trans Studio, Cihampelas Walk (Ciwalk), Paskal 23 Square, dan Kings Mal.
"Kami lakukan penyelidikan lainnya sesuai fakta dan data yang ada. Pelanggarannya sama yakni protokol kesehatan. Kami bukannya kecolongan tapi memang mereka enggak ada izin," katanya.(*)