Oknum Guru Ngaji Bejat Rudapaksa Muridnya yang Masih SD, Terbongkar saat Kirim Video Syur ke Korban
Kasus terungkap saat orang tua korban enemukan pesan WhatsApp dengan tersangka BM yang isinya sangat tidak pantas dan banyak di temukan video syur.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus oknum guru ngaji bejat yang tega merudapaksa muridnya sendiri kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Oknum guru ngaji bejat tersebut tega merudapaksa muridnya sendiri yang masih berusia 12 tahun, sebut saja Bunga.
Pelaku sendiri berinisial BM (36).
Selain guru ngaji, BM merupakan seorang karyawan swasta di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Banyak Kasus Asusila, Bupati Bandung Minta Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Guru Ngaji
Kasus asusila pada anak di bawah umur tersebut dibenarkan Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi.
Pelaku juga berhasil diringkus petugas Polsek Telawang, Selasa (1/2/2022) kemarin.
“Telah terjadi tindak pidana perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur, pelaku berinisial BM yang merupakan helper bus dan seorang guru ngaji yang sudah berlangsung selama 5 tahun,” jelasnya kepada Tribunkalteng.com.
Ungkap Kapolsel Telawang, tindakan bejat tersebut dilakukan oleh BM pada seorang anak perempuan, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ipda Rakhmat Effendi pun menjelaskan kronologi tindakan bejat yang dilakukan BM.
Saat itu pelapor berinisial SS (31) mengecek handphone korban, terkejut karena banyak ditemukan pesan WhatsApp dengan tersangka BM yang isinya sangat tidak pantas dan banyak di temukan video syur.
Kemudian SS bertanya kepada Bunga mengenai hal tersebut dan korban menyatakan, terlapor telah melakukan tidak asusila kepada korban.
Bunga selama ini tidak berterus terang karena takut.
Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji di Depok Dilakukan di Ruang Konsultasi, Mengaku Khilaf
Selanjutnya SS menghubungi BM, kemudian BM mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban.
“Tersangka BM melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga sebanyak 3 kali di 2 lokasi yang berbeda yaitu, di samping WC Masjid Nurul Huda dan di rumah BM sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Atas perbuatan BM, SS selaku orang tua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut.
Saat mengamankan pelaku Polsek Telawang juga mengumpulkan barang bukti.
“Barang bukti yang kami temukan dari BM yaitu, 1 buah gawai, 1 lembar kaos oblong warna hijau, 1 lembar celana kain panjang warna hitam,” ujar Rakhmat Effendi.
“Dari korban kami mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju gamis anak perempuan warna putih dan 1 buah gawai berwarna biru,” ujarnya menambahkan.
Pelaku BM sedang diterogasi oleh petugas Polsek Telawag melakukan asusila di Linang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.
Terhadap tersangka BM telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim
Baca juga: Polda Metro Jaya Ekspose Kasus 10 Santri Dicabuli Guru Ngaji, Kejadian Lagi di Jabar
“Atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh tersangka BM, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Ipda Rakhmat Effendi.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Guru Ngaji di Desa Sebabi Kotawaringin Timur Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 3 Kali