Oknum Guru Ngaji Bejat Rudapaksa Muridnya yang Masih SD, Terbongkar saat Kirim Video Syur ke Korban

Kasus terungkap saat orang tua korban enemukan pesan WhatsApp dengan tersangka BM yang isinya sangat tidak pantas dan banyak di temukan video syur.

SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis 

Saat mengamankan pelaku Polsek Telawang juga mengumpulkan barang bukti.

“Barang bukti yang kami temukan dari BM yaitu, 1 buah gawai, 1 lembar kaos oblong warna hijau, 1 lembar celana kain panjang warna hitam,” ujar Rakhmat Effendi.

“Dari korban kami mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju gamis anak perempuan warna putih dan 1 buah gawai berwarna biru,” ujarnya menambahkan.

Pelaku BM sedang diterogasi oleh petugas Polsek Telawag melakukan asusila di Linang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.

Terhadap tersangka BM telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim

Baca juga: Polda Metro Jaya Ekspose Kasus 10 Santri Dicabuli Guru Ngaji, Kejadian Lagi di Jabar

“Atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh tersangka BM, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Ipda Rakhmat Effendi.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Guru Ngaji di Desa Sebabi Kotawaringin Timur Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 3 Kali

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved