Menurut Surat Edaran Pemerintah, Ini Waktu yang Dibutuhkan Pasien Omicron Jalani Isolasi Mandiri

Tak semua pasien terpapar Covid-19, termasuk virus corona varian Omicron harus dirawat di rumah sakit. 

Editor: Giri
freepik
Ilustrasi virus corona - Tak semua pasien terpapar Covid-19, termasuk virus corona varian Omicron harus dirawat di rumah sakit.  

TRIBUNJABAR.ID - Tak semua pasien terpapar Covid-19, termasuk virus corona varian Omicron harus dirawat di rumah sakit. 

Mereka bisa menjalani isolasi mandiri di rumah jika gejalanya tak berat. 

Meski demikian, tidak semua pasien konfirmasi Omicron diizinkan melakukan isoman di rumah karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, dilansir dari laman Sehat Negeriku.

Dalam surat edaran baru itu, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis yang harus dipenuhi adalah berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen untuk tetap melakukan idol sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah yang harus dipenuhi adalah memiliki kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Berapa lama pasien omicron isoman?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, kasus Covid-19 yang tidak bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara itu, untuk kasus Covid-19 dengan gejala ringan harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah setidaknya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Jika masih terdapat gejala setelah 10 hari, isoman tetap dilanjutkan hingga gejala menghilang dan ditambah tiga hari.

Apabila pasien sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman, bisa dilakukan pemeriksaan Nucleid Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika pasien dinyatakan negatif setelah dua kali tes berturut-turut, maka masa isoman telah selesai. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman?

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved