HALU 3 Jenderal NII di Garut, Undang PBB hingga Amerika dan Sebut Kartosoewirjo Khalifah Dunia

Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
sidqi al ghifari/tribun jabar
Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Kecamatan Pasirwangi.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Ketiga jenderal NII mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 2021. Saat ini, mereka sudah jadi tahanan Polres Garut dengan status tersangka kasus makar. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiganya melakukan hal tersebut untuk meneruskan perjuangan Sensen Komara sebagai presiden dari NII

"Mereka melakukan propaganda ini melanjutkan perjuangan dari Sensen Komara dari sejak tahun 2019 dengan membuat akun media sosial dan sudah menerbitkan 57 video," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022). 

Baca juga: 3 Jenderal NII di Garut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ngaku Turunan Sensen Komara

Dari pantauan Tribun Jabar, kanal Youtube Parkesit 82 itu diikuti oleh 317 orang dan memuat konten propaganda penyebaran ajaran NII

Wirdhanto menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih jauh melalui akun Youtube tersebut mau pun terhadap orang-orang di sekitar tersangka. 

"Untuk saat ini, masalah pengikut tentu jadi langkah penyelidikan lebih lanjut.  Di satu sisi kami akan melihat peminat dari akun medsos tersebut dan termasuk juga orang-orang yang berada di sekitarnya," ungkapnya. 

Ketiga tersangka merupakan jenderal yang diangkat langsung oleh Sensen Komara untuk menyebarkan paham NII di seluruh duni. 

Baca juga: Tampang 3 Jenderal yang Kibarkan Bendera NII di Garut, Mengaku Keturunan Imam Besar Sensen Komara

Dalam video yang sempat viral ketiga tersangka menyerukan imbauan kepada dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera bergabung dengan NII.

Ketiganya berkeliling di kampung halamannya sambil membawa bendera merah putih dengan lambang bulan dan bintang. 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya sampaikan, kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia silakan welcome-welcome kepada yang terhormat PBB," ujar salah satu tersangka. 

Salah satu tersangka kemudian  menyeru agar Gedung Putih di Amerika masuk ke NII.

"Gedung putih Amerika Serikat welcome welcome silakan masuk memasuki Negara Islam Indonesia, Madinah Indonesia madani. Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Kepada seluruh dunia Internasional welcome-welcome silakan memasuki Negara Islam Indonesia" ucapnya. 

Dalam imbauannya itu ia juga membawa nama Kartosoewirjo dan Sensen Komara sebagai tokoh yang dikenal sebagai pemimpin Negara Islam Indonesia (NII).

"Imam SM Kartosoewirjo, khalifah dunia, bapak Drs Sensen Komara BM Esa dan Saya Panglima Jenderal DI/TII NII Tiga Jenderal DI/TII NII welcome-welcome silakan memasuki negara Islam Indonesia," ujarnya.

Kini ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.  Ada pun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar. 

Kemudian Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE dan kemudian termasuk juga pasal 24 D Jo Pasal 66 Undang-undang terkait masalah bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. 

"Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun," ujar AKBP Wirdhanto. 

Berkas penyidikan kasus tersebut menurutnya sudah lengkap dan saat ini pihaknya sudah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Garut untuk kemudian dipersidangkan.(*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved