HALU 3 Jenderal NII di Garut, Undang PBB hingga Amerika dan Sebut Kartosoewirjo Khalifah Dunia

Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
sidqi al ghifari/tribun jabar
Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Kecamatan Pasirwangi.  

"Imam SM Kartosoewirjo, khalifah dunia, bapak Drs Sensen Komara BM Esa dan Saya Panglima Jenderal DI/TII NII Tiga Jenderal DI/TII NII welcome-welcome silakan memasuki negara Islam Indonesia," ujarnya.

Kini ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.  Ada pun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar. 

Kemudian Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE dan kemudian termasuk juga pasal 24 D Jo Pasal 66 Undang-undang terkait masalah bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. 

"Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun," ujar AKBP Wirdhanto. 

Berkas penyidikan kasus tersebut menurutnya sudah lengkap dan saat ini pihaknya sudah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Garut untuk kemudian dipersidangkan.(*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved