Bangunan Cagar Budaya yang Jadi Minimarket di Cihampelas Bandung Masih Asli, Ini Penjelasan Arsitek
Ratri Wulandari, arsitek Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menilai rumah cagar budaya yang berubah menjadi mini market sudah mengalami banyak perubahan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tapi, kata dia, harus dilakukan kajian cagar budayanya dulu untuk mengetahui nilai-nilai sejarahnya seberapa penting.
"Kemudian secara arsitektur, kesejarahannya dan lain-lain itu harus ada kajiannya dulu," ucapnya.
Ratri memastikan, jika bangunan cagar budaya yang sudah terdaftar kemudian dibongkar, sudah tentu melanggar Perda.
"Kalau itu terdaftar sebagai cagar budaya, secara hukum itu sudah ada pelanggaran di Perda," katanya.
Dalam Perda nomor 7 tahun 2018, Pasal 57 ayat satu disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Cagar Budaya, seluruhnya maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Wali Kota setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis dari TACB.
Kemudian pada Pasal 67 disebutkan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 48, Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang Cagar Budaya. (*)