Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas Dibongkar, Begini Kata Komunitas Bandung Heritage 

Komunitas Bandung Heritage turut mengomentari bangunan rumah cagar budaya di Cihampelas Bandung yang berubah bentuk menjadi minimarket. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Masjid jami yang baru di Jalan Cihampelas No 149 yang dibangun PT KAI Daop 2 Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komunitas Bandung Heritage turut mengomentari bangunan rumah cagar budaya di Cihampelas Bandung yang berubah bentuk menjadi minimarket

Ratri Wulandari, anggota komunitas Bandung Heritage yang juga arsitek Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018, bangunan cagar budaya tidak boleh dibongkar tanpa ada kajian lebih dulu. 

"Harusnya dikaji dulu kemudian dilakukan langkah adaptasi pelestarian. Kalau kalau sudah roboh begini kan susah ya," ujar Ratri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/2/2022). 

Menurutnya, di Kota Bandung ada tiga golongan yakni A, B dan C. Berdasarkan Perda nomor 7 tahum 2018, bangunan rumah di Jalan Cihampelas No 149 yang berubah menjadi minimarket itu masuk dalam golongan C. 

Setiap golongan cagar budaya, kata dia, memiliki ketentuan masing-masing terutama dalam hal perawatan atau revitalisasi.

Namun, jika kondisinya sudah dibongkar, maka harus dilakukan pembangunan secara utuh. 

"Kalau masuknya golonga  A, dia harus dibangun kembali utuh, sudah jelas dalam dan luar harus dipertahankan, golongan B paling tidak volumenya tetap, jadi dinding luarnya dipertahankan, meskipun bagian dalamnya sudah berubah, golongan C lebih ringan keharusan untuk mengembalikan seperi semulanya, di dalam Perda yang harus dipertahankan itu bagian depannya," katanya. 

Tapi, kata dia, harus dilakukan kajian cagar budayanya dulu untuk mengetahui nilai-nilai sejarahnya seberapa penting. 

"Kemudian secara arsitektur, kesejarahannya dan lain-lain itu harus ada kajiannya dulu," ucapnya. 

Ratri memastikan, jika bangunan cagar budaya yang sudah terdaftar kemudian dibongkar, sudah tentu melanggar Perda. 

"Kalau itu terdaftar sebagai cagar budaya, secara hukum itu sudah ada pelanggaran di Perda," katanya.

Dalam Perda nomor 7 tahun 2018, Pasal 57 ayat satu disebutkan bahwa Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Cagar Budaya, seluruhnya maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Wali Kota setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis dari TACB. 

Kemudian pada Pasal 67 disebutkan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 48, Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang Cagar Budaya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved