Ultimatum Majelis Adat Dayak, Minta Polri 3x24 Jam Tangkap Edy Mulyadi soal Ucapan Jin Buang Anak
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) masih mempermasalahkan pernyataan Edy Mulyadi terkait ibu kota negara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) masih mempermasalahkan pernyataan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Induk organisasi suku Dayak di Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataan tersebut.
"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Wapres bidang Internal MADN, Andersius Namsi dalam pernyataanya, Rabu (26/1/2022).
Edy Mulyadi sendiri sudah meminta maaf atas pernyataannya itu dengan berdalih bahwa penyebutan tempat jin buang anak sebagai perumpamaan tempat yang sangat jauh.
"Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Andersius.
Baca juga: Pelaku Kasus Subang Masih Bebas, Ayah Saksi Perampasan Nyawa Khawatir, Danu Sejak Awal Diincar?
Meski begitu, MADN meminta masyarakat Dayak agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.
Mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Dedi mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan melibatkan beberapa ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).