Tambang di Gunung Sirnalanggeng, Dedi Mulyadi : Percuma Pemerintah Menindak tapi Memberikan Izin
Setelah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Setelah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, kini PT Atlasindo Utama sudah mulai mengeksploitasi Gunung Sirnalanggeng, Kabupaten Karawang.
Peristiwa ledakan pertama terjadi pada Selasa (25/1/2022), dalam sehari empat kali ledakan terjadi di Gunung Sirnalanggeng, seketika suara ledakan menggema dan menggetarkan wilayah pemukiman penduduk hingga radius lima kilometer.
Warga sekitar sempat merasakan ketenangan dan kenyamanan tanpa aktivitas pertambangan semenjak pembekuan izin diberlakukan pada tahun 2018 hingga 2021.
Namun, kini pembekun izin telah dicabut pada November 2021. Dengan alasan pihak perusahaan telah memenuhi kewajiban menyelesaikan sanksi administratif.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas beroperasinya kembali PT Atlasindo Utama.
"Tentu ini sangat disayangkan, karena beroperasinya kembali pertambangan tersebut bisa mengganggu habitat dan kelestarian lingkungan," ujar Dedi Mulyadi saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Minta KLHK Terbuka Soal Kerusakan Lingkungan, Dedi Mulyadi : Kita Malu Ada Harimau Halangi Eskavator

Ia mengatakan selama ini pemerintah melakukan tindakan, tapi juga memberikan izin. Hal itu dianggapnya sebagai pekerjaan yang percuma.
"Saya sudah berkali-kali membahas persoalan lingkungan dalam rapat, baik di DPR RI maupun bersama KLHK, persoalan ini menjadi hal yang percuma ketika mereka melakukan tindakan tapi juga memberikan izin," katanya.
Seperti diketahui, semenjak keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengharuskan proses izin operasional PT Atlasindo Utama diurus langsung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan bukan lagi menjadi wewenang Dinas Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sebelumnya Dedi Mulyadi sempat sidak ke PT Atlasindo Utama pada Oktober 2021.
Dalam sidaknya itu ia mendapati berbagai polemik permasalahan lingkungan atas eksploitasi yang dilakukan oleh PT Atlasindo Utama.
"Baik buruk yang dilakukan pemerintah, semuanya kembali lagi. Karena ini pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah," kata Dedi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Polda Jabar Tindak Tambang Ilegal di Karawang yang Gunakan Bahan Peledak

Dihubungi terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menjelaskan, PT Atlasindo Utama sempat disanksi pembekuan izin karena melanggar beberapa kesalahan.
Ada empat kesalahan yang dilakukan PT Atlasindo Utama, keempat kesalahan itu adalah metode penambangan perblok tidak sesuai dengan izin yang diajukan, ada wilayah jalan yang tidak termasuk dalam dokumen izin lingkungan, izin hanya keluarkan untuk penambangan, bukan untuk produksi, serta ada area yang tidak masuk dalam dokumen perizinan seluas 12 hektare, termasuk jalan dan lahan office.