Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Ditahan hingga 40 Hari ke Depan, Ini Alasan KPK

Masa penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang biasa dikenal dengan Pepen diperpanjang KPK selama 40 hari ke depan.

Editor: Giri
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Masa penahanan Rahmat Effendi ditambah 40 hari ke depan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/21593721/kpk-perpanjang-penahanan-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved