Pengakuan Kanit Narkoba dan Kasatreskrim Polrestabes Medan di Depan Kalpolda, Kapolres Dicopot
AKP Paul Simamora mengaku menerima Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba. AKP Paul Simamora merupakan Kanit Narkoba Polrestabes Medan.
"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.
"Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," tambah dia.
Kapolda Sumut juga mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
Tiga kasus pelanggaran
Panca menerangkan dalam kasus tersebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.
Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni 2022 setelah Imayanti mencabut laporannya.
"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik Polri sudah disidangkan," ucapnya.
Ia mengatakan uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.
Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.
Di situ iapun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap anggota Polrestabes Medan oleh Propam Mabes Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Penjelasan Kapolda Sumut soal Kapolrestabes Medan Dicopot, 3 Pelanggaran