Ingat Polisi Bripda Randy yang Hamili Mahasiswi? Ternyata Belum Dipecat, Pengacara NW Temukan Ini
Tim pengacara NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal di atas makam, menemukan fakta Bripda Randy Bagus belum dipecat dari Polri.
TRIBUNJABAR.ID - Masih ingat polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, dipecat dari dinas polisi karena terlibat kematian pacaranya, NWR (23), yang jasadnya ditemukan di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur?
Tim pengacara NWR menemukan fakta bahwa Bripda Randy ternyata belum dipecat dengan tidak hormat, seperti pernyataan yang disampaikan oleh pejabat Polri.
Dikutip dari laman bantuanhukumsby.or.id, dari 6 catatan yang disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada Selasa 18 Januari 2022, tim advokat untuk keadilan NW, menyebut bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko masih dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.
"Hal ini berarti bahwa Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," seperti tertulis dalam laman tersebut.
Tim Advokat yang terdiri dari 22 orang itu, meminta kepada Polri untuk memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Randy.
Baca juga: Orang Tua Bripda Randy Bagus Diperiksa Polda Jatim, Polisi Masih Terus Dalami Dugaan Aborsi NW
Dikutip dari Kompas.com, pada Minggu (5/12/2021), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bripda Randu diberhentikan melalui PTDH.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Antara, Minggu.
Polisi Bantah Randy Bakal Berdinas Lagi
Di media sosial ramai beredar kabar jika Bripda Randy Bagus akan kembali bertugas.
Penangkapan polisi yang diduga terlibat dalam aborsi kekasihnya ini disebut hanya formalitas.
Randy akan kembali bertugas jika berita mengenai kasus ini mereda.
Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook.
Dalam postingan di Facebook tersebut, Bripda Randy disebut tidak diperbolehkan berdinas hanya sementara sampai berita mengenai dirinya dan NWR sudah tidak ada lagi.
Tangkapan layar yang diambil netizen itu juga memperlihatkan Bripda Randy Bagius yang mengenakan baju oranye dan berdiri di balik jeruji besi.
Hingga Selasa (7/12/2021) sore, unggahan tersebut sudah mendapat 1.300 reaksi dan 599 komentar dari netizen.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah.
Kombes Gatot mengatakan kabar penangkapan Bripda Randy hanya formalitas merupakan informasi yang tidak benar.
Menurut penuturan Gatot, pihak kepolisian bersungguh-sungguh menuntaskan kasus terkait NWR yang diduga dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus.
"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kami ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Kombes Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu Gatot memastikan saat ini, Bripda Randy dikenakan ancaman hukuman maksimal di kode etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.
Sementara itu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih melengkapi berkas penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Akhirnya Buka Suara, Bantah Keluarga Tak Tanggung Jawab Sehingga NWR Akhiri Hidup
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.TV dengan judul, Bripda Randy Ramai Disebut akan Berdinas Kembali Setelah Berita Mereda, Ini Tanggapan Polisi.