Larikan Delapan Warga Rohingya dari Kamp Penampungan, Dua Orang Diamankan Polisi
Polisi menangkap dua orang berinisial AF dan RH di dekat kamp penampungan Rohingya di Kota Lhokseumawe, Rabu (19/1/2022).
TRIBUNJABAR.ID - Polisi menangkap dua orang berinisial AF dan RH di dekat kamp penampungan Rohingya di Kota Lhokseumawe, Rabu (19/1/2022).
Keduanya warga Medan, Sumatera Utara.
Mereka ditangkap karena membawa delapan warga Rohingnya asal Myanmar yang kini ditampung sementara di Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menyebutkan, ada delapan warga Rohingya yang kabur dari penampungan.
Mereka yakni Asma binti Solimullah, Kismot Ara binti Sollimulla, Khaleda Bibi binti Muhammad Yunus, dan Nur Shafa binti Khaitatullah.
Kemudian, Mushona Begum binti Abul Khasim, Noor Kayas binti Fetan, Haresa binti Saleh Ahmad, dan Samira binti Muslim.
“Masih didalami semuanya. Siapa saja terlibat kami pastikan akan proses sesuai hukum Indonesia,” kata Eko kepada wartawan, Rabu.
Saat ini, delapan warga Rohingya itu belum diketahui keberadaannya.
Diduga mereka menuju Medan dan seterusnya ke Malaysia.
Baca juga: Warga Kota Cirebon Terpapar Omicron, Dirawat di Wisma Atlet Jakarta, Wali Kota Ungkap Fakta Ini
Sementara itu, Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, menyebutkan, awalnya personel TNI yang berjaga di kamp penampungan memeriksa jumlah warga Rohingya.
Pemeriksaan rutin itu memang dilakukan setiap hari.
“Setelah dihitung, ternyata jumlah mereka berkurang. Dari situlah diketahui mereka kabur dengan bantuan orang lain,” kata Oke.
Dia menyebutkan, warga lalu melaporkan ada satu mobil mencurigakan di sekitar kamp penampungan.
“Mobil itu lalu dikejar sampai ketemu, dan benar mereka berada di mobil. Lalu kita koordinasikan dengan polisi untuk proses hukum berikutnya. Apakah mereka berdua ini yang ikut jaringan perdagangan manusia warga Rohingya, itu kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” kata Oke. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Orang Ditangkap karena Membawa Kabur 8 Warga Rohingya di Aceh", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/152536278/2-orang-ditangkap-karena-membawa-kabur-8-warga-rohingya-di-aceh.