Ibu Muda di Pontianak Jadi Bandar Narkoba, Akui Suami Tidak Tahu, Punya Alibi Tutupi Profesinya
Seorang ibu muda FY (31) ditangkap polisi karena terbukti telah menjadi bandar narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat. Ngaku suami tak tahu profesinya
Editor:
Hilda Rubiah
Tribun Pontianak/Ferryanto
FY (31) mengenakan baju tahanan setelah ditangkap Polres Pontianak karena kedapatan akan bertransaksi narkotika di Ketapang Kalimantan Barat
Dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Pontianak yang berjudul Ngaku ke Suami Buka Warung untuk Jualan, Ternyata Ibu Muda di Pontianak Jadi Pengedar Narkoba dan KompasTV yang berjudul Polisi Tangkap Wanita Muda Pengedar Sabu di Pontianak