Terpidana Kasus Bola Sabu-sabu di Sukabumi yang Lolos dari Hukuman Mati Bertambah, MA Menganulir
Tiga belas terdakwa perkara bola sabu-sabu seberat 402 kilogram yang divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, tak akan dieksekusi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontrtibutor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tiga belas terdakwa perkara bola sabu-sabu seberat 402 kilogram yang divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, tak akan dieksekusi.
Penyebabnya, vonis itu dianulir oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2020, ada 14 pelaku yang ditangkap Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7, No 12, RT 01, RW 25, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.
Kantor Hukum Bahari yang dinakhodai Dedi Setiadi mengatakan, ada enam klienya yang selamat dari hukuman mati, yakni Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto, dan Yunan Febdiantono.
"Alhamdulillah berdasarkan kasasi, jaksa Mahkamah Agung (MA), informasi dari media, klien kami bebas dari hukuman mati," ujar Dedi kepada Tribunjabar.id, Selasa (18/1/2022).
Dedi menerangkan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan salinan hasil putusan kasasi dari MA terkait enam klien yang bebas dari hukuman mati.
"Kami masih menunggu dan menanyakannya," ucapnya.
Sebelumnya, enam terdakwa perkara narkotika jenis bola sabu-sabu 402 kilogram yang berhasil diungkap jajaran Satgas Merah Putih Mabes Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, bebas dari hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memvonis 13 terdakwa yang terlibat dalam kasus bola sabu tersebut di vonis hukuman mati.
Dedi Setiadi mengatakan, perkara yang ia bandingkan ke pengadilan tinggi tidak akan membuahkan hasil.
Namun sesuai yang tertera di SIPP PN, bahwa banding diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi.
“Hasil banding yang kami lakukan, dilihat dari SIPP PN, putusan terdakwa enam orang yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara,” ucapnya, Sabtu (26/6/2021).
Enam terdakwa yang didampingi oleh kantor Hukum Bahari, yakni dari Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, divonis kurungan penjara paling lama 18 tahun dan paling rendah 15 tahun.
“Dalam banding kami sampaikan sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya, karena para terdakwa memiliki peran yang beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan hukumannya pun harus beda juga” pungkas Dedi. (*)