Jumat, 29 Mei 2026

Dosen Unesa Diduga Lakukan Tindakan Asusila kepada Mahasiswi, Ini Daftar Sanksi yang Didapat

Sanksi harus diterima dosen di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Sanksi berupa penonaktifan selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat.

Tayang:
Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI - Sanksi harus diterima dosen di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Sanksi berupa penonaktifan selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat jabatan selama dua tahun diberikan tim investigasi Unesa. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Sanksi harus diterima dosen di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Sanksi berupa penonaktifan selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat jabatan selama dua tahun diberikan tim investigasi Unesa.

Dosen itu diduga melecehkan mahasiswi. 

Hal ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan selama tujuh hari terhadap dosen berinisial H tersebut. 

Kepala Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, mengatakan, selama proses investigasi itu, kampus telah memanggil terduga pelaku, yakni H, dosen di Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Unesa.

Di samping itu, Satgas PPKS juga telah mengumpulkan keterangan dari para korban.

Dari kasus tersebut, dosen H dinonaktifkan selama setahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

"Setelah menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, Unesa menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan pelaku berinisial H selama setahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun," kata Vinda saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Dia menjelaskan, dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul.

Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas pada hari ini, Selasa 18 Januari 2022," ucap Vinda.

Adapun, terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual lainnya di lingkungan kampus, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum.

Hal itu dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.

"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," kata Vinda.

Selain kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen H, pihaknya memastikan terus mendalami laporan kasus pelecehan seksual lainnya yang terjadi di dalam kampus.

Menurut dia, proses investigasi terus dilakukan.

Satgas PPKS juga tengah mengumpulkan sejumlah laporan yang masuk melalui hotline, serta memanggil para terduga pelaku dan penyintas.

"Ke depannya, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual," ucap dia.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang untuk mengusut kasus ini hingga terungkap.

"Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutur Vinda. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Unesa yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Dinonaktifkan 1 Tahun dan Ditunda Kenaikan Pangkat", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/18/184040678/dosen-unesa-yang-diduga-lecehkan-mahasiswi-dinonaktifkan-1-tahun-dan?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved