Saatnya WFH Lagi di Tengah Meningkatnya Kasus Omicron? Ini Imbauan Luhut Binsar Pandjaitan

Perusahaan diimbau tak mempekerjakan semua karyawannya di kantor atau work from office (WFO) selama dua minggu ke depan.

Editor: Giri
freepik
Ilustrasi virus corona - Perusahaan diimbau tak mempekerjakan semua karyawannya di kantor atau work from office (WFO) selama dua minggu ke depan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perusahaan diimbau tak mempekerjakan semua karyawannya di kantor atau work from office (WFO) selama dua minggu ke depan.

Sebab, sudah terjadi peningkatan kasus varian Omicron, di mana telah menyentuh angka 1.054 kasus.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus didominasi oleh wilayah Jawa dan Bali terutama Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Tapi kami mengimbau kalau di kantor tidak perlu 100 persen, ya tidak perlu 100 persen yang hadir. Jadi diatur saja, lihat situasinya, apakah dibikin 75 persen untuk dua minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Luhut menuturkan, setiap perusahaan bisa melakukan asesmen sesuai keadaannya masing-masing untuk menentukan kebijakan work from home (WFH).

Bila tidak mengganggu produktivitas, dia mengimbau opsi WFH harus diambil.

"Kita serahkan pada pimpinan perusahaan untuk melakukan asesmen sendiri. Saya menghimbau opsi tersebut bisa diambil. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga kasus tetap terkendali," tutur dia.

Selain WFH, dia juga mengimbau agar warga tidak pergi liburan ke luar negeri kecuali untuk urusan penting.

Imbauan ini berlaku tak terkecuali untuk pegawai pemerintahan yang sudah dilarang tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama tiga minggu ke depan.

Di sisi lain, pemerintah akan kembali memperketat persyaratan masuk ke tempat publik.

Hanya warga yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap yang diizinkan beraktivitas ke tempat publik.

"Tidak ada salahnya kita mulai membatasi dan menahan mobilitas ke luar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu. Kalau tidak perlu kumpul-kumpul, tidak usah kita kumpul," ucap dia.

Selain itu, pemerintah akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggu.

Hal ini mengubah asesmen dua mingguan yang selama ini diberlakukan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved