Terlalu Semangat di Ranjang dengan Gaya Ini, Selingkuhan Meninggal, Perwira Polisi Dipenjara

Gara-gara aksi ranjangnya, seorang perwira polisi divonis setahun penjara. Penyebabnya, seorang perempuan teman kencannya meninggal dunia.

Editor: Giri
Tersangka RK (ketiga dari kiri), oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021). (Tribun Pekanbaru) 

RIBUNJABAR.ID - Gara-gara aksi ranjangnya, seorang perwira polisi divonis setahun penjara. Penyebabnya, seorang perempuan teman kencannya meninggal dunia saat berhubungan badan.

Kasus seorang janda meninggal saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi itu terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus ini melibatkan anggota Polri berinisial RK dan berpangkat inspektur satu (iptu).

Sementara korbannya wanita berstatus janda berinisial Dy (49).

Dy tercatat sebagai warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini?

Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (15/1/2022):

Awal kasus

 

Kasus ini bermula saat korban Dy menghubungi Iptu RK.

 Ia memberitahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara, ke Pangkalan Kerinci.

Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021.

Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved