Korban Wanprestasi Tagih Janji Manis Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan, Tuntut Rp 98 Juta
Karena tak kunjung mendapat keuntungan yang dijanjikan, selama 11 tahun Zaini Mustofa tak henti menagih janji manis Ustaz Yusuf Mansur dalam investasi
TRIBUNJABAR.ID - Ternyata tak hanya Lilik Herlina saja yang menjadi korban wanprestasi yang diduga dilakukan Yusuf Mansur dkk.
Pria bernama Zaini Mustofa ini juga menggugat Yusuf Mansur dkk yang menuntut keuntungan dari investasi bisnis tambang batu bara yang ditanamnya 2009 lalu.
Karena tak kunjung mendapat keuntungan yang dijanjikan, selama 11 tahun, Zaini Mustofa tak berhenti menagih janji manis dalam investasi Yusuf Mansur tersebut.
Hingga akhirnya Zaini hilang kesabaran dan menggungat Yusuf Mansur dkk terkait dugaan wanprestasi investasi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Dilaporkan Wanprestasi Investasi Hotel, Gini Klarifikasi Pihak Yusuf Mansur, Sebut Niat Bantu Jemaah
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).
Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Zaini menggugat penceramah kondang dan tergugat lainnya dengan nominal Rp 98,7 triliun.
Angka itu merupakan kalkulasi keuntungan yang seharusnya dia dapat dari modal investasi yang ditanamkan.
Dijanjikan untung 11,3 persen per bulan
Zaini menceritakan awal mula berinvestasi dalam proyek tambang batu bara yang dicetuskan oleh sang ustaz bernama asli Jam'an Nurchotib Mansur dkk.
Dengan nada tinggi, Zaini bercerita, ia menanam modal dalam investasi batu bara senilai Rp 80 juta pada 2009.
"Iya betul. Saya sebagai investor di investasi batu bara ini sebesar Rp 80 juta pada tahun 2009," kata Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Zaini mengemukakan, saat itu ia dijanjikan mendapatkan keuntungan 11,3 persen setiap bulan dari modal yang ditanamkan Rp 80 juta itu.
Semula, pembayaran untung dari modal yang ditanamkan Zaini berjalan lancar.