Terungkap Ardhito Pramono Dulu Juga Sempat Pakai Narkoba, Kini Terjeremus Lagi dan Tertangkap
Bukan sekali Ardhito Pramono memakai narkoba jenis ganja, dulu ia juga pernah menggunakannya.
TRIBUNJABAR.ID - Bukan sekali Ardhito Pramono memakai narkoba jenis ganja, dulu ia juga pernah menggunakannya.
Suami Jeanneta Sanfadelia ini kembali memakai baram sejak beberapa ke belakang.
Kini, musisi Ardhito Pramono ini sudah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia diamankan di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Sosok Jeanneta Sanfadelia Istri Ardhito Pramono, Status Terbongkar Saat Suami Jadi Tersangka Narkoba
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (13/1/2022).
Endra mengungkapkan, Ardhito Pramono ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba.
"Tersangka juga pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," tandas Endra.
Kemudian dari pemeriksaan, Ardhito Pramono mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2011, lalu.
Meski begitu, ia menerangkan sempat tidak memakai narkoba beberapa waktu.
Sampai akhirnya pada 2020 kemarin, sang musisi kembali mengonsumsi hingga awal 2022.
"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja ini sejak tahun 2011, sempat terhenti beberapa saat."
"Mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," bebernya.
Pada pihak kepolisian, Ardhito Pramono menerangkan alasannya mengonsumsi ganja.
Di mana musisi 26 tahun ini ingin mendapatkan rasa tenang dan fokus saat bekerja.
Endra mengatakan, Ardhito Pramono mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.
"Adapun alasan tersangka dalam penggunaaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang."
"Kepunyaan ganja ini untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain," pungkas Endra.
Baca juga: Penampakan Ardhito Pramono, Artis Penyanyi dan Peran yang Ditangkap dalam Kasus Ganja Saar Rilis
Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono
Dalam kesempatan itu, Endra turut mengungkapkan kronologi penangkapan Ardhito Pramono.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima aduan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkotika.
Mendapati itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman.
"Kronologi singkat pengungkapkan kasus ini, tentunya berawal dari adanya laporan masyarakat."
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika," terang Endra.
Hasil pengembangan dari sebuah daerah di Jakarta Barat, mengarahkan pada Ardhito Pramono.
"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebun Jeruk."
"Dilakukan pengembangan, akhirnya memang berakhir ditangkapnya tersangka," tambahnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.
Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.
"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."
"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.
"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."
"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Endra.
Pihak kepolisian turut melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium.
Hasilnya, barang bukti yang diamankan bersama tersangka positif ganja.
Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga sempat menjalani tes urine dan hasilnya sama.
"Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium dinyatakan positif ganja."
"Hasil pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan, juga positif menggunakan ganja," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ardhito Pramono Diamankan saat Konsumsi Ganja, Akui Pakai sejak 2011 dan Sempat Berhenti,