Tak Ada Air Mata Ketika Herry Wirawan Mendengar Tuntutan Hukuman Mati, Bahkan Tak Merasa Bersalah

Jaksa yang menuntut hukuman mati itu, Asep N Mulyana mengaku kaget dengan ekspresi Herry Wirawan saat dibacakan tuntutan hukuman mati itu.

Editor: Ravianto
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus rudapaksa santriwati di Bandung masih dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Terkini, Hery Wirawan guru pesantren yang merudapaksa santriwati sampai jumlahnya 13 orang dan para korban melahirkan 8 bayi itu dituntut hukuman mati.

Jaksa yang menuntut hukuman mati itu, Asep N Mulyana mengaku kaget dengan ekspresi Herry Wirawan saat dibacakan tuntutan hukuman mati itu.

Tak ada air mata apalagi tangisan saat Herry Wirawan mendengar tuntutan hukuman mati.

Asep N Mulayana yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membeberkan bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Menurut Asep, ekspresi Herry terlihat datar selama JPU membacakan tuntutan.

Bahkan, tidak menunjukkan rasa takut atau menyesal.

"Saya sudah cukup lama sebagai jaksa ya, hampir 25 tahun lebih. Ketika kami (JPU) membacakan (tuntutan) hukuman mati, tidak ada ekspresi sama sekali."

Kajati Jabar Asep N Mulyana tengah menjelaskan hasil sidang Herry Wirawan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Kajati Jabar Asep N Mulyana tengah menjelaskan hasil sidang Herry Wirawan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

"Tidak ada satu tetes air mata yang muncul, apalagi pada (sidang-sidang) sebelumnya, tidak ada rasa bersalah," ungkap Asep dalam wawancara bersama tvOne, Selasa, dikutip Tribunnews.

"Seolah-olah kejahatan ini adalah kebiasaan, perbuatan yang umum dilakukan orang-orang. Ini yang sangat memprihatinkan dari perkara ini," imbuhnya.

Asep menambahkan, pihaknya tak melihat adanya gangguan jiwa pada Herry.

Saat ditanya mengenai aksi bejat yang dilakukannya, Herry menjawab secara lugas.

Hal ini menandakan ia melakukan kejahatan dalam kondisi sadar.

"Kami tidak melihat ada hal-hal seperti sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan kejahatan ini," kata Asep.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved