Tuntutan Restitusi Rp 331 Juta Untuk 13 Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dinilai Tidak Adil
Tuntutan hukuman restitusi senilai Rp 331 juta kepada Herry Wirawan untuk santriwati korban rudapaksa masih terlalu rendah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Di sisi lain, diakuinya, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual," kata Michael Maleakhi.
Hanya saja, dia kembali menekankan soal keadilan restitusi bagi korban.
"Namun keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian," kata Michael Maleakhi.
Baginya, hukuman restitusi Rp 330 juta lebih untuk korban belum sepadan. Pasalnya, perjalanan hidup korban masih panjang.
"Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban," ujarnya.
"Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan korban adalah hal yang paling utama, sehingga kami berharap titik berat putusan hakim adalah pada permasalahan bagaimana kasus pidana ini juga dapat memberikan jaminan masa depan bagi para korban," kata dia.