Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Ahli Hukum Pidana Nilai Janggal
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Editor:
Ravianto
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.