Keinginan Robin Pattuju Jadi Justice Collaborator Kandas, Hakim Sebut Tak Ada Relevansinya

Mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. 

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata Robin.

Terbukti Bersalah

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp 11,538 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis untuk rekan advokat dari Robin, Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 8,7 miliar subsider 3 tahun bui.

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap. 

Ngaku Salah

Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan, dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).

Menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara. Menurutnya apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.

"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin. (danang/tribunnetwork/cep)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved