Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Katakan Begini

Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana suap.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana suap.

Atas vonis tersebut, KPK menyatakan, Majelis Hakim PN Tipikor telah menjatuhkan hukuman yang independen dan lembaga antirasuah mengapresiasi putusan itu.

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut kata Ali, putusan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap eks penyidik KPK dari unsur Polri itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Adapun yang menjadi pembeda kata Ali, lebih kepada unsur pemberat dan yang meringankan hukuman Robin.

"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tum jaksa," tukas Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp11,538 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membaca amar putusan, Rabu (12/1/2022).

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam penjatuhan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Robin dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian. Robin juga berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara hal meringankan, Robin berperilaku sopan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved