Disnaker Cimahi Buka Posko Pengaduan Buruh, Bisa Laporkan Seputar UMK Hingga Bayarnya Dicicil
Kabar baik bagi kalangan buruh, dengan adanya terobosan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi yang membuka posko pengaduan
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kabar baik bagi kalangan buruh, khususnya buruh di Kota Cimahi.
Hal ini terkait dengan adanya terobosan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi yang membuka posko pengaduan untuk pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Adapun posko pengaduan UMK ini berada di kantor Disnaker Kota Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusumah.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik, mengatakan bahwa dengan hadirnya posko pengaduan ini, buruh yang memiliki keluhan seputar pembayaran upah bisa langsung mendatangi posko tersebut.
"Jika ada masalah mengenai UMK, seperti tidak dibayar, kurang dari seharusnya, pembayaran dicicil, maka para buruh bisa mengadukannya melalui posko ini," ujar Yanuar Taufik di Pemkot Cimahi, Selasa (11/1/2022).
Yanuar menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, upah tahun 2022 di Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919.
Meski begitu, Yanuar mengaku hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari ini.
"Mudah-mudahan tidak ada (pengaduan), artinya semua buruh mendapatkan hak sesuai aturan yang ditetapkan," kata Yanuar. (*)