Dilaporkan Ingkar Janji Investasi Hotel, Pihak Yusuf Mansur Beri Klarifikasi, Niat Awal Bantu Jemaah

Pihak Yusuf Mansur akhirnya buka suara setelah dilaporkan atas tudingan wanprestasi (ingkar janji) investasi hotel.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews/Youtube
Lilik Herlina mengaku sebagai korban investasi Ustaz Yusuf Mansur 

TRIBUNJABAR.ID - Pihak Yusuf Mansur akhirnya buka suara setelah dilaporkan atas tudingan wanprestasi (ingkar janji) investasi hotel.

Melalui kuasa hukum-nya, Dedy Junaedi, pihak Yusuf Mansur menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (10/1/2022).

Dedy menilai tudingan yang ditujukan untuk sang klien kini sudah tidak terkendali.

Baca juga: Diduga Wanprestasi, Yusuf Mansur Senang Digugat 12 Investor Ganti Rugi Rp 785 Juta? Ini Alasannya

Karena itu, dalam kesempatan tersebut, Dedy ingin menangkal semua pemahaman yang salah.

Tudingan soal wanprestasi seolah menyatakan Ustaz Yusuf Mansur seorang penipu.

Dedy menegaskan, sejak awal sang klien tidak memiliki niat buruk sedikit pun kepada jemaahnya.

"Mewakili KH Yusuf Mansur untuk meng-counter berita yang sudah menjadi bola liar," terang Dedy.

"Seakan-akan ini penggiringan opini, KH Yusuf Mansur adalah penipu, saya katakan, salah besar."

 
"Klien saya tidak pernah sedikit pun beriktikad untuk menipu, apalagi itu adalah jemaah," tambahnya.

Kemudian, Dedy menerangkan dugaan awal mula tudingan ini bisa diterima Ustaz Yusuf Mansur.

Pada tahun 2012, Ustaz Yusuf Mansur mendirikan sebuah bisnis investasi patungan usaha.

"Saya sampaikan bahwa klien saya itu saya benarkan membuat salah satu bisnis," jelas Dedy.

"Yang disebut patungan usaha dan patungan aset, itu sekitar tahun 2012."

"Proses sampai tahun 2018, jadilah yang disebut patungan aset manajemen atau Paytren," imbuhnya.

Dari bisnis tersebut, korban menganggap Ustaz Yusuf Mansur akan menjanjikan keuntungan.

Pun Dedy membenarkan, iming-iming tersebut ada dan tercantum di dalam perjanjian.

Keuntungan dari uang yang diinvestasikan disebut sebesar delapan persen per tahun.

Baca juga: Belajar dari Kasus Yusuf Mansur, Ini Tip untuk Memilih Investasi, Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Namun, Dedy membantah keuntungan tersebut bisa didapatkan investor setiap tahunnya.

"Mereka menggunakan bahasa delapan persen, saya sampaikan itu betul dan itu tertulis."

"Itu untuk setiap tahun, bukan bulan, kalau bulan pakai logika dong besar bangun," kata Dedy.

Dedy menegaskan bisnis investasi sang klien awalnya hanya ingin membantu jemaah.

"Dan investor itu nilainya juga tidak besar, nilainya itu cuma Rp 10 juta dan Rp 2 juta," tutur Dedy.

"Rp 12 juta dikumpulkan menjadi besar, Yusuf Mansur membantu seluruh jemaah punya hotel sendiri."

"Jadi kalau mereka mau umrah, ada wali murid dari luar kota, bisa singgah," ucapnya.

Pihak Ustaz Yusuf Mansur kini ambil langkah tegas usai merasa nama baiknya dicemarkan.

Pelaporan tersebut ditujukan pada pihak yang disebut sebagai aktor intelektual dalam tudingan ini.

Dedy menerangkan, sang klien merasa nama baiknya sudah tercemar dan citranya kini hancur.

Meski begitu, ia tak membeberkan siapa yang dimaksud dengan aktor intelektual itu.

"Melakukan penggiringan opini terhadap klien saya adalah pencemaran nama baik," ungkap Dedy.

"Saya mewakili klien mengambil langkah hukum yang tegas untuk melaporkan aktor intelektual."

"Aktor intelektual yang sengaja membuat citra nama besar Yusuf Mansur itu hancur," lanjutnya.

Dedy telah mempolisikan sejumlah pihak mengenai tudingan wanprestasi investasi patungan usaha.

Pihak Ustaz Yusuf Mansur resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang secara perdata.

Sidang perdana perkara ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

(Tribunnews.com/Febia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLARIFIKASI Pihak Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi Investasi Hotel, Awalnya Berniat Bantu Jemaah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved