7 Lumba-lumba Moncong Panjang Kena Jaring Nelayan Lalu Mati, 4 Orang Diperiksa Polisi
Sempat viral video mengenai penangkapan lumba-lumba diunggah oleh seorang anak buah kapal. Ada 7 lumba-lumba moncong panjang yang terlihat.
TRIBUNJABAR.ID- Sempat viral video mengenai penangkapan lumba-lumba diunggah oleh seorang anak buah kapal. Ada 7 lumba-lumba moncong panjang yang terlihat.
Video itu diunggah seorang anak buah kapal (ABK). Lumba-lumba tersebut berukuran kurang lebih 1,5 meter.
PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.
Baca juga: Tiga Lumba-lumba Terjebak di Empang Warga di Maros Makassar
Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II. Atau daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa terancam punah jika penangkapan berlanjut tanpa pengaturan.
Diselidiki Polisi
Rekaman video penangkapan lumba-lumba itu sendiri ternyata direkam di kapal di wilayah perairan Pacitan, Jatim.
Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan menjelaskan, polisi memang sempat mengadang kapal yang diduga dipakai untuk menangkap lumba-lumba.
Kapal itu sempat digeledah. Adapun empat awak kapal termasuk nahkoda telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Baca juga: Layaknya Begal Jalanan, Bajak Laut Begal Kapal Tanker, Belasan Ponsel hingga Laptop Dirampas
"Saat digerebek kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal, kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak. Namun, empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," ujar dia, seperti dilansir Antara, Minggu (9/1/2022).
Dari pemeriksaan pada empat orang yang diamankan, diakui, mereka memang sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut dalam jaring bersama tangkapan ikan lainnya.
Tetapi lumba-lumba itu mati karena terperangkap terlalu lama dalam jaring.
"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jem. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," katanya. Pihaknya pun akan melakukan interogasi lebih lanjut.
"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil dari lumba-lumba itu," ujar dia. Dia mengatakan bisa saja kasus ini masuk dalam ranah pidana.
"Kita akan buktikan seperti apa. Yang jelas kan ini sudah dalam jangkauan Reskrim dan Intel. Kalau memenuhi unsur pidana bisa naik ke penyidikan," tandas Sugeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/lumba-lumba-pulau-biawak-indramayu.jpg)