Penggalangan Dana untuk Gala Sky Melanggar Undang-Undang, Doddy Sudrajat Menang dan Rumah Disita?

Laporan Doddy Sudrajat terkait protesnya donasi untuk Gala Sky berujung pada pelanggaran Undang-Undang.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Via Tribun Style
Kondisi Gala Sky bersama H Faisal tak sesuai seperti yang dilaporkan Doddy Sudrajat ke Komnas PA. 

TRIBUNJABAR.ID -  Laporan Doddy Sudrajat terkait protesnya donasi untuk Gala Sky berujung pada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Marissya Icha.

Kementerian sosial menyebut penggalangan dana Rumah Gala Sky melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Konsekuensinya Rumah Gala Sky yang terkumpul dari hasil donasi masyarakat bisa disita oleh negara. 

Hal itu disampaikan Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022). 

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Sutisna Dayat.

Rumah Gala Sky hasil donasi belakangan menjadi perbincangan, karena penggalangan dana tersebut diduga tidak mengantongi izin dan terancam disita negara. 

Pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Dalam aturan tersebut disebutkan, PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.

Sementara untuk PUB yang dilakukan oleh Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.

Marissya Icha bongkar sikap asli H Faisal saat hadapi perseteruan dengan Doddy Sudrajat
Marissya Icha bongkar sikap asli H Faisal saat hadapi perseteruan dengan Doddy Sudrajat (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.

 "Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Dayat juga menyebut ada bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved