Kabar Seleb

Kata Kemensos Soal Donasi untuk Gala Digugat Doddy Sudrajat, Benarkah Marissya Icha Terancam Pidana?

Terkait penggalangan dana atau donasi untuk Gala Sky, akhirnya Kementerian Sosial atau Kemensos angkat bicara.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Via Tribunnews
Kata Kemensos Soal Donasi untuk Gala Digugat Doddy Sudrajat, Benarkah Marissya Icha Terancam Pidana? 

TRIBUNJABAR.ID - Terkait penggalangan dana atau donasi untuk Gala Sky, akhirnya Kementerian Sosial atau Kemensos angkat bicara.

Sebelumnya donasi untuk Gala yang diinisiasi Marissya Icha, sahabat Vanessa Angel tersebut dilaporkan Doddy Sudrajat.

Tak sedikit warganet justru menyoroti tindakan Doddy Sudrajat, sebagai kakek dari Gala.

Alih-alih ingin memberikan yang terbaik untuk cucunya, Doddy menggugat donasi yang kini telah menjadi rumah bagi Gala tersebut.

Baca juga: Doddy Sudrajat Gugat Donasi untuk Gala Sky yang Dibentuk Marissya Icha, Disebut Belum Punya Izin

Padahal rumah hasil dari penggalangan dana tersebut untuk cucunya sendiri, Gala Sky.

Doddy melaporkan Marissya Icha atas penggalangan dana tersebut karena diduga tak memiliki izin resmi.

Benarkah, jika Marissya Icha terbukti bersalah akan denda administratif, penyitaan aset hingga sanksi pidana ?

Kementerian Sosial atau Kemensos buka suara terkait laporan Doddy Sudrajat atas donasi untuk Gala yang diinisiasi Marissya Icha tersebut.

Terkait hal ini kemensos membenarkan terkait adanya pemanggilan terhadap Marissya Icha tersebut.

Namun, dijelaskan secara gamblang pemanggilan sahabat Vanessa tersebut berdasarkan azas praduga tak bersalah.

Pihak Kemensos menyatakan pihaknya melakukan pemanggilan guna melakukan cross check dan klarifikasi dari terlapor.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Kemensos Sutisna Dayat, dikutip Tribunjabar.id dari Intens Investigasi, Jumat (7/1/2022).

“Kami masih mempelajari, bahkan kami sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi,”

“Jadi intinya, kami juga tetap melakukan azas praduga tak bersalah dulu ya, nanti kita coba klarifikasi penjelasan beliau seperti apa,” ujar Kasubdit Kemensos Sutisna Dayat.

Sutisna menyebut Marissya Icha sebagai yang terlapor saat dihubungi pihaknya bersikap kooperatif.

Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi beberapa kali.

Selain itu, Sutisna menyebut Marissya Icha sudah siap akan menjelaskan.

Hanya saja, pihak Kemensos mengaku masih menunggu waktu.

Adapun terkait permasalahan yang terjadi, Sutisna menegaskan pihaknya hanya berbicara terkait regulasi.

Kemensos melihat permasalahan yang terjadi berdasarkan Undang-udang Kemensos dan aturan pemerintah.

Adapun Sutisna menjelaskan jika dalam penggalangan dana tersebut terdapat penyimpangan, maka akan dikenai sanksi adminisratif atau sanksi pidana.

“Undang-undang mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan dana itu, itu baru akan lari ke arah sanksi pidana,” jelasnya.

Namun, Sutisna melanjutkan jika tidak ditemukan penyalahgunaan atau dana sesuai peruntukkannya maka hal tersebut terkait administratif.

Oleh karena itu, Sutisna kembali menegaskan pihaknya masih harus melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Baca juga: Pukulan Keras Buat Doddy Sudrajat, yang Dilapor ke Komnas PA Tak Sesuai Kenyataan, H Faisal Menang?

Terkait laporan Doddy Sudrajat terkait donasi untuk Gala yang digagas Marissya Icha, Kemensos pun memaparkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan yang berlaku secara detail.

Benarkah, penggalangan donasi tidak bisa dilakukan perseorangan ?

Sutisna menjelaskan penggalangan dana berlandaskan pada undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 dan peraturan Kementerian Sosial nomor 8 tahun 2021.

Demikian, itulah yang menjadi dasar Kemensos dalam memuat regulasi terhadap pengumpulan uang atau barang, termasuk penggalangan dana.

Sutisna menjelaskan dalam undang-undang terkait penggalangan dana wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Adapun pejabat yang berwenang terkait perizinan tersebut adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, jika ruang lingkup pengumpulan dana tersebut wilayah negara.

Adapun pejabat yang kedua adalah gubernur, jika pengumpulan dana dilakukan hanya di satu wilayah provinsi. Begitu pun seterusnya, wilayah Kota/Kabupaten.

Lanjut Sutisna menjelaskan siapa saja yang berhak melakukan pengumpulan uang atau barang tersebut diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan.

Kemudian dalam peraturan pemerintah ditegaskan bahwa usaha pengumpulan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.

Namun, di permensos nomor 8 2021 dipertegas penyelenggaraan PUB (pengumpulan uang atau barang) dilaksanakan oleh masyarakat melalu organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

“Itu lebih spesifik lagi, jadi tidak semua organisasi kemasyarakatan bisa melaksanakan pengumpulan uang atau barang,” jelasnya.

Simak video selengkapnya

Sunan Kalijaga Sebut Doddy Sudrajat Tak Sepantasnya Gugat Donasi untuk Gala

Pengacara Sunan Kalijaga menyebut Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel tak sepantasnya menggugat donasi untuk cucunya, Gala Sky Andriansyah.

Pasalnya, uang donasi yang digalang Marissya Icha tersebut benar-benar diberikan rumah sesuai tujuan penggalangan dana.

Selain itu, yang dinilai berhak menggugat adalah mereka yang ikut menyumbang uang untuk donasi tersebut.

Hal ini diungkapkannya melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pukulan Keras Buat Doddy Sudrajat, yang Dilapor ke Komnas PA Tak Sesuai Kenyataan, H Faisal Menang?

Sunan Kalijaga awalnya menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi terkait donasi yang dipersoalkan.

"Kumpul nih semua masyarakat, bahasanya adalah menyumbang untuk membelikan yatim piatu ini tempat tinggal," kata Sunan Kalijaga.

"Terkumpul sekian miliar, kemudian dibelikan harga rumah mungkin dengan tempat tidurnya, perabotannya, meja makannya sejumlah sekian miliar."

"Artinya jumlahnya cocok enggak ada masalah."

Menurut Sunan Kalijaga, donasi itu bisa dipermasalahkan apabila ternyata ada indikasi penyelewengan dana.

"Selama angkanya cocok dengan yang disumbangkan, apa yang dibelikan cocok saya rasa enggak ada masalah," beber Sunan Kalijaga.

Bila benar penyelewengan itu terjadi, Sunan Kalijaga menekankan bahwa orang-orang yang menjadi korban secara langsung yang bisa menggugat.

Dalam hal ini adalah mereka yang ikut menyumbang dalam penggalangan dana tersebut.

Karenanya, apabila Doddy tak ikut menyisihkan hartanya untuk donasi tersebut, maka ia tak berhak untuk melaporkan.

"Orang-orang yang boleh mempertanyakan, berhak mempersoalkan itu adalah orang-orang yang harus punya bukti dia ikut menyumbang. Kalau transfer ya bukti transfernya," terang Sunan Kalijaga.

"Intinya, selama itu benar peruntukannya, jumlahnya bisa dipertanggung jawabkan, tidak ada selisih, kalau menurut saya enggak ada masalah."

"Toh bahasanya kan menyumbang untuk anak yatim piatu."

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved