Bibi Sengaja Nyalakan Kompor Sebelum Pergi, Bocah Tak Bisa Selamatkan Diri karena Dirantai

Saat ditemukan, tangan dan kaki R terikat rantai besar, yang digembok dan disambungkan dengan velg mobil dan besi tempat tidur.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). 

SUMEDANG, TRIBUN - Kepolisian Resor Sumedang akhirnya menetapkan S (53) sebagai tersangka kasus tindak kekerasan terhadap R, bocah laki-laki berusia lima tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri. R ditemukan dalam kondisi lemah di rumah milik S di Kompleks Perumahan Anggrek Regency, di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Rabu (5/1). Saat ditemukan, tangan dan kaki R terikat rantai besar, yang digembok dan disambungkan dengan velg mobil dan besi tempat tidur.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto, di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (6/1).

Eko mengatakan, kepada pemyidik, S mengakui memang sengaja meninggalkan korban di dalam rumah dalam keadaan tangan dan kaki dirantai ke velg mobil dan teralis besi. Kondisi itu membuat gerak tubuh korban menjadi sangat terbatas, bahkan untuk menggaruk bagian tubuhnya yang gatal pun tak bisa.

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Penyelamatan Anak Disekap di Sumedang, Kesulitan Buka Gembok Rantai

S juga mengakui bahwa sebelum pergi meninggalkan korban, ia sempat menyalakan kompor dengan maksud memasak sepanci air. Tetapi, S rupanya terlalu lama pergi sehingga ketika air di dalam panci habis menguap, api kemudian membakar panci dan menimbulkan asap.

"Asap itulah yang kemudian diketahui para tetangga sehingga mereka mendobrak masuk ke rumah itu untuk memadamkan api. Saat itulah para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam kondisi tangan dan kaki dirantai," ujar Kapolres.

Polisi yang segera datang ke lokasi begitu menerima laporan warga, ujar Kapolres, langsung melakukan tindakan pengamanan. Sejumlah saksi diperiksa, tak terkecuali S.

"Kami juga langsung bawa korban untuk divisum. Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban," ujar Kapolres. Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka.

"Mulai dari bekas luka hantaman benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.  

Baca juga: Ini Alasan S Sekap Anak di Sumedang, Korban Alami Kekerasan, Gigitan sampai Disiram Minyak Panas

Kapolres Sumedang mengatakan, kepada penyidik, tersangka juga mengungkapkan alasannya menyekap korban.

"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," ujarnya.

Saat ditanya, apakah ada indikasi perdagangan manusia (human trafficking) dalam kasus ini, Eko mengatakan, para penyidik masih terus mendalami hal itu. "Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.

Eko mengatakan, tersangka S adalah perempuan yang tertutup. "Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap beubah-ubah. Dia ini tertutup, namun dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

Terkait kondisi korban, Eko memastikan telah berada dalam penanganan para ahli. "Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Namun, yang jelas, korban sudah dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko.

Adanya anak yang ditemukan dalam kondisi dirantai di rumah yang nyaris terbakar di Perumahan Anggrek Regency, juga menjadi perhatian Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Saat dihubungi, Rabu (5/1) malam, ia mengaku terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang juga mendampingi anak yang menjadi korban penyekapan itu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved