Presiden Jokowi Sisipkan Amplop untuk Pedagang es, Segini Isinya, Bandingkan dengan Gaji Presiden
Suwarni yang sudah berjualan es gempol hampir 25 tahun tersebut mengaku senang menerima bantuan uang langsung dari tangan Kepala Negara.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Baca juga: Diperintah Presiden Jokowi untuk Fokus ke Piala Dunia U-20 2023, Bagaimana Respons Shin Tae-yong?
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pokok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk hak pensiun, presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Suwarni Ungkap Berapa Sebenarnya Uang Isi Amplop Jokowi, Bandingkan Gaji Presiden RI