Didatangkan untuk Meringankan, Saksi Ini Mengaku Tak Tahu Sebab Azis Syamsuddin Disidang

Kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali di sidangkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Giri
Terdakwa dugaan suap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat memeluk saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya yakni Yanti Sumiyati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali di sidangkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus yang menjerat Aziz adalah perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah.

Persidangan yang digelar pada Kamis (6/1/2022) beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin.

 

Dalam kesempatan ini, ada dua saksi meringankan yang dihadirkan, yakni Irawan Dimyati yang merupakan seorang wiraswasta asal Bandung dan Yanti Sumiyati yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Lampung Timur.

Dalam persidangan, saksi meringankan yang dihadirkan tersebut mengaku tak mengetahui secara pasti persoalan yang menjerat eks politikus Partai Golkar itu.

Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan pengetahuan saksi Yanti soal perkara yang disidangkan.

"Sedikit dari saya, apakah saudara saksi mengetahui apa sebabnya terdakwa Azis Syamsuddin dihadapkan di persidangan pada saat sekarang ini?" tanya Damis dalam persidangan.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Yanti singkat.

Untuk saksi Irawan, semua perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menanyakan hal demikian.

 

Keseluruhannya hanya menggali terkait keterkaitan Irawan dengan Azis Syamsuddin. 

Dalam pengakuan Irawan, Azis Syamsuddin disebut merupakan sosok yang turut membantu pembangunan empat masjid di desanya di Kota Bandung.

"empat Masjid dibangun sendiri dari uang yang disumbangkan Azis?" tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada Irawan.

"Dia (Azis) hanya meneruskan," ucap Irawan.

"Masyarakat juga ikut atau cuma mengandalkan dari Azis?" tanya lagi Hakim Fahzal.

"Masyarakat juga ikut," jawab Irawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved