Selasa, 14 April 2026

Bertambah Satu, Ada 13 Orang yang Diamankan KPK Terkait OTT di Kota Bekasi

Pada Kamis (6/1/2022), jumlah orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bekasi, bertambah satu

Editor: Giri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. Total, ada 13 orang yang diamankan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pada Kamis (6/1/2022), jumlah orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bekasi, Jawa Barat, bertambah satu.

Namun, KPK belum memerinci identitasnya.

"Benar, tadi siang, 6 Januari 2022, satu orang lagi diamankan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, satu orang tersebut telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan masih berlanjut, mohon bersabar nanti kami akan sampaikan saat konferensi press," kata Firli dalam keterangannya, Kamis.

Bertambah satu, maka total ada 13 orang yang diamankan dalam giat OTT di Kota Bekasi.

Sebelumnya, pada Rabu (5/1/2022), tim satuan tugas telah mengamankan 12 orang.

Mereka di antaranya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan beberapa pihak swasta.

 

Selain menangkap para pihak dimaksud, KPK turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT ini.

Dari informasi yang dihimpun total uang yang disita lebih dari Rp 500 juta.

Baca juga: UPDATE Kasus Asusila di Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, Polisi Ungkap Hal Ini

Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bersama 12 orang lainnya itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan. 

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumlah Orang yang Terjaring OTT KPK di Bekasi Bertambah 1, Total 13 Sudah Ditangkap, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/06/jumlah-orang-yang-terjaring-ott-kpk-di-bekasi-bertambah-1-total-13-sudah-ditangkap.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved