Medina Zein Juga Ingin Marisya Icha Jadi Tersangka, Laporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Medina Zein seakan tak mau jadi tersangka sendirian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dia melaporkan balik sosialita Marisya Icha.

Editor: Giri
Instagram/medinazein
Medina Zein. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Medina Zein seakan tak mau jadi tersangka sendirian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dia melaporkan balik sosialita Marisya Icha. 

Marisya Icha dilaporkan balik atas pencemaran nama baik.

Pelaporan dilayangkan Medina Zein pada Rabu (5/1/2022) di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Medina mengatakan, kliennya menyematkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP terhadap Marisya.

 

Dugaan pencemaran nama baik itu berawal ketika Medina meraih nominasi 50 wanita terbaik di Indonesia.

Saat itu, lewat akun Instagram, Marisya dianggap telah menyindir pihak Medina dengan menyebut nominasi tersebut hasil sogokan.

Medina Zein ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik Marisya Icha
Medina Zein ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik Marisya Icha (Kolase Instagram Medina Zein/Marissya Icha)

"Sekitar bulan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang diraih oleh pelapor di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak," ujar Djamal seusai membuat laporan.

Marisya Icha juga dianggap telah menuding Medina Zein memberikan cincin berlian palsu ke adik ipar Vanessa Angel, Fuji.

Marisya juga dianggap cemarkan nama baik Medina lantaran menyebut sosialita itu sudah dicekal oleh pihak imigrasi sehingga tak bisa pergi ke Amerika Serikat.

Padahal, kata Medina, pihaknya sama sekali tak dicekal oleh pihak imigrasi.

 

"Enggak bener (saya dicekal) sudah dicek, itu enggak bener," jelas Medina.

Atas pernyataan yang dilayangkan Marisya, Medina mengaku rugi secara materil dan imateril.

Pengusaha muda itu mengaku bisnisnya terdampak atas pencemaran nama baik yang dilakukan Marisya.

Adapun laporan yang dilayangkan Medina bernomor LP/B/64/1/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 05 Januari 2022.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, membenarkan sosialita Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved