Takut Kabur, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Setelah Jadi Tersangka
Habib Bahar bin Smith langsung ditahan, setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith langsung ditahan, setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar.
Bahar menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar langsung ditahan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong di Margaasih, Ada Dua Alat Bukti
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif, di Polda Jabar, kemarin.
Alasan objektifnya, kata dia, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: FOTO-FOTO Massa Pendukung Habib Bahar Berunjukrasa di Depan Mapolda Jabar
Sebelumnya, Polda Jabar langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/habib-bahar-ke-polda-jabar-3-jan.jpg)