Ending Perseteruan Gubernur Banten dengan Buruh yang Ambil Alih Kursinya: Saya Tidak Sakit Hati
Inilah ending perseteruan Gubernur Banten, Wahidin Halim, dengan enam buruh yang dilaporkannya ke Polda Banten.
TRIBUNJABAR.ID, SERANG - Inilah ending perseteruan Gubernur Banten, Wahidin Halim, dengan enam buruh yang dilaporkannya ke Polda Banten.
Buruh-buruh itu sempat "mengambil alih" kursi Wahidin saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Banten.
Mengakhiri kasus itu, Wahidin dan buruh bertemu.
Pertemuan ini dilakukan dengan perwakilan buruh di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022).
Sebelumnya, Wahidin melaporkan aksi nekat buruh yang menggeruduk kantornya saat melakukan unjuk rasa menuntut revisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten tahun 2022 pada Rabu (22/12/2020).
"Saya ini muslim dan juga santri. Sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut," kata Wahidin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa.
Wahidin mengatakan, pertemuan dengan buruh merupakan silaturahmi dan perdamaian nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia sejak dulu.
Menurut Wahidin, tidak ada pemimpin yang ingin menyakiti rakyatnya sendiri.

"Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan masyarakat," ujar Wahidin.
Mantan Wali Kota Tangerang itu mengharapkan, peristiwa yang terjadi menjadi pelajaran bagi semuanya, teruma warga Banten.
Wahidin pun mempersilakan buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan.
Namun, dilakukan dengan baik dan kondusif, tidak ada aksi anarkis.
"Berbeda pendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," kata Wahidin.
Baca juga: Bambang Pamungkas Akan Dipanggil Polisi Pekan Depan, Tak Ada Hubungannya dengan Persija Jakarta
Ketua Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, menyampaikan permintaan maaf dan apresiasi kepada Wahidin Halim.
Ia mengapresiasi Wahidin melakukan upaya damai kepada buruh yang saat ini masih dihadapi proses hukum.