Saat Kolonel Priyanto dan Dua Anak Buahnya Diborgol, Disoraki Warga saat Rekontruksi Tabrak Lari
Kolonel Priyanto terlibat tabrak lari dua sejoli Salsa dan Handi di Nagreg dua anak buahnya, Koptu Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Nasib Kolonel Priyanto diujung tanduk karena terlibat tabrak lari dua sejoli Salsa dan Handi di Nagreg bersama dua anak buahnya, Koptu Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh.
Ketiganya jalani rekontruksi kasus tabrak lari itu. Rekontruksi kasus tabrak lari itu dilakukan di Jalan Raya Bandung, tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
Pantauan Tribun Jabar, ketiganya mengenakan seragam tahanan berwarna kuning. Di bagian belakang tertulis TAHANAN MILITER Pomdam Jaya.
Ketiga oknum anggota TNI itu disoraki warga saat keluar dari mobil dan berjalan diapit polisi militer ke titik lokasi kejadian. Ketiganya tampak mengenakan sendal jepit saat berjalan kaki.
Baca juga: Diperiksa di Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Langsung Ditahan, Demokrasi Sudah mati di NKRI
Reka adegan tersebut, berlangsung cepat, sekitar 10 menit. Dalam reka adegan, terdapat 5 adegan yang dilakukan. Ketiganya yang memakai seragam tahanan, tangannya diborgol dan dikawal ketat polisi militer.
Kolonel Priyanto disebut-sebut jadi otak jenazah Salsa dan Handi dibuang di Sungai Serayu.
Saat rekontruksi, dia tampak mengenakan kalung bertuliskan tersangka 1. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut anak buahnya itu jadi otak pelaku buang jasad Salsa dan Handi ke Sungai Serayu.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan. Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Jenderal Andika Perkasa, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (1/1/2022).
Kasus kecelakaan tabrak lari itu terjadi pada 8 Desember melibatkan tiga oknum anggota TNI AD, satu kolonel dan dua kopral dua.
Saat kecelakaan, ketiga pelaku membawa dua sejoli tersebut. Namun, alih-alih membawa ke rumah sakit, ketiganya malah membuang Salsa dan Handi ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca juga: BREAKING NEWS, Rekontruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Oknum Anggota TNI itu Disoraki Warga
Warga di Banyumas dan Cilacap menemukan Handi dan Salsabila dalam kondisi sudah meninggal kemudian dikuburkan.
Orangtua dua sejoli yang mencari, mendapat informasi dari polisi soal temuan mayat tersebut dan mencocokan ciri.
Di Hari Kejadian
Kopral Satu A Sholeh mengungkap fakta penting berkenaan kasus Nagreg. Saat peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021, keduanya kemudian dimasukkan mobil yang dikendarai tiga orang.

Mereka mengatakan akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Nyatanya, keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Handi ditemukan di wilayah Banyumas. Sedangkan Salsabila di Cilacap.
Sosok ketiga orang yang awalnya disebut saksi berpenampilan rapi dengan rambut cepak akhirnya terungkap.
Ternyata, para pelaku memang sengaja ingin menyembunyikan kasus tersebut dengan cara membuang Handi dan Salsabila.
Hal ini terungkap dalam pengakuan salah seorang pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Koptu A Sholeh mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak. Akhirnya, Kolonel Priyanto yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua Andreas dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Seusai membuang korban, Kolonel Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun, agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua Andreas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk. Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.