Sabtu, 25 April 2026

Jelang PTM 100 Persen, Disdik Kota Bandung Sebut Sekolah Ini yang Bisa Menggelarnya

Dinas Pendidikan Kota Bandung bersiap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sejumlah sekolah yang terlebih dahulu dipilih.

Istimewa/Dok Polsek Indihiang
Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi, memantau PTM di SMK Bina Putra Nusantara, Rabu (18/8).Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi, memantau PTM di SMK Bina Putra Nusantara, Rabu (18/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung bersiap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sejumlah sekolah yang terlebih dahulu dipilih.

Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bambang Ariyanto menjelaskan, dia sedang fokus pada penyelenggaraan PTM semester dua tahun ajaran 2021/2022. Sesuai rencana Kota Bandung, kata Bambang, ada empat tahapan yang sudah dilaksanakan sejak 2021.

Baca juga: Keluarga Presiden RI Ketiga di Bandung Diganggu Orang Mabuk Seusai Dugem,Camat: Itu Urusan Satpol PP

Tahapan pertama yang telah dilaksanakan yakni tahap ujicoba yang kapasitas siswanya 10 sampai 25 persen. Lalu, tahap kedua transisi yang kapasitasnya 25-50 persen, dan tahap ketiga adaptasi kebiasaan baru mulai 50-75 persen.

"Nah, di Januari ini masuk di semester dua yang dimulai 10 Januari dan muncul SKB 4 menteri, itu sangat mendulung sekali tahapannya, artinya bersinergi sesuai rencana Kota Bandung lakukan PTM 100 persen," katanya saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Baca juga: PTM 100 Persen di Kota Bandung 10 Januari, Yana Mulyana: Dari Rumah ke Sekolah Aman Tidak?

Bambang menegaskan Disdik Kota Bandung sangat siap menyelenggarakan PTM 100 persen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, Kota Bandung saat ini masuk di status level 2.

Adapun aturan atau ketentuan di level dua ini ialah pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah dapatkan vaksinasi dua dosis lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksin dua dosis capai lebih 50 persen. Sehingga, kapasitas PTM bisa 100 persen dan durasi PTM maksimal enam jam.

Tetapi, vaksinasi dua dosis capai 50-79 persen serta lansia yang divaksin dua dosis capai 40-50 persen, maka kapasitas PTM hanya 50 persen dan durasinya maksimal enam jam.

Sedangkan, jika PTK dapatkan vaksin dua dosis kurang 50 persen dan lansia yang divaksin dua dosis kurang 40 persen, maka kapasitas PTM dilakukan 50 persen dan maksimal durasinya empat jam.

"Kami secara vaksinasi PTK sudah memungkinkan satuan pendidikan mengizinkan diselenggarakan PTM 100 persen. Tapi, perlu adanya pertimbangan lain seperti kesiapan dari satuan pendidikannya," ujarnya.

Dia mengatakan tiga kelompok tahapan PTM yang telah disebutkan, seperti kelompok 1 yang PTMT jumlahnya 30 sekolah dimulai pada Juni 2021, kelompok 2 yang PTMT jumlahnya 1677 sekolah dimulai pada September 2021, dan kelompok 3 yang PTMT jumlahnya 632 sekolah dimulai pada November 2021.

"Tentu kami akan memilih sekolah mana yang betul-betul siap untuk gelar PTM penuh (100 persen)," ujarnya.

Ketentuan selanjutnya, Bambang menyebutkan bahwa selama pelaksanaan PTMT semester pertama, Disdik Kota Bandung telah lakukan pemantauan kepatuhan baik institusi maupun individu.

"Nanti akan ada laporan dari satgas kecamatan untuk yang institusinya. Kalau untuk individu itu akan ada dari satgas satuan pendidikan. Jadi, hasil pantauan itulah yang menjadi pertimbangan sekolah mana yang bisa PTM 100 persen, atau intinya tidak semua sekolah bisa gelar PTM 100 persen pada 10 Januari 2022," ucapnya seraya mengatakan ada yang kemungkinan menggelar dengan kapasitas 50 persen dan 75 persen.

"Kami berencana menawarkan sekolah itu sesuai evaluasi diri sekolah terkait protokol kesehatannya seperti apa dan tingkat kepatuhannya. Di semester dua ini juga kami tak melihat lagi soal izin orangtua murid," katanya.

Ketika ditegaskan kembali jumlah sekolah yang bakal gelar PTM 100 persen, Bambang menjawab bahwa jumlahnya masih harus dilakukan rapat kembali di tingkat kota bersama tim dan OPD lain, termasuk camat, Dinkes, dan Kemenag.

"Insya Allah saja bisa secepatnya sebelum 10 Januari 2022 sudah ada keputusannya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved