Kamis, 30 April 2026

Rumah Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar Digeledah Polisi

Polda Jabar geledah rumah pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith ke YouTube.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Twitter dan Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Video Habib Bahar bin Smith didatangi polisi viral di Twitter. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar geledah rumah pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith ke YouTube.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan termasuk mendatangi rumah pengunggah video Habib Bahar.

"Melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah," ujar Arif, di Polda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Artis Sinetron Berinisial CA Diamankan di Hotel Mewah, Polisi: Terkait Prostitusi

Dalam penggeledahan itu, kata dia, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop. Arif tidak menyebut secara rinci, di mana lokasi penggeledahan dilakukan.

Baca juga: Habib Bahar akan Segera Diperiksa, Polisi: Terkait Ujaran Kebencian dalam Ceramah di Bandung

"Menyita berupa satu unit HP kemudian satu unit laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," katanya.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ujaran Kebencian di Margaasih

Dugaan ujaran kebencian kasus Habib Bahar bin Smith berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Bandung, pada 11 Desember 2021.

Menurut polisi, ceramah itu pun direkam dan dibagikan sejumlah akun media sosial.

"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," kata Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.

Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan detail konten ceramah Bahar Bin Smith.

Ramadhan menuturkan, pihaknya akan mengungkap isi konten tersebut setelah memeriksa Bahar Bin Smith pada Senin, 3 Januari 2021.

"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.

Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved