Komisi Perlindungan Anak Sebut Gadis 14 Tahun di Bandung itu Tak Hanya Korban Rudapaksa, Tapi . . .

Komnas Perlindungan Anak Jabar mengutuk pelaku yang tega memperkosa dan menjual gadis 14 tahun menjadi pekerja seks komersil di Bandung. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabarb / Muhamad Nandri
Lokasi kejadian dugaan rudapaksa gadis 14 tahun di kos-kosan padat penduduk di wilayah Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komnas Perlindungan Anak Jabar mengutuk pelaku yang tega memperkosa dan menjual gadis 14 tahun menjadi pekerja seks komersil di Bandung

Kasus tersebut sudah ditangani Polrestabes Bandung. Saat ini baru ada tiga pelaku yang diamankan Polisi yakni IM (18), MS (18), dan SV (16). Belasan pelaku lain masih diburu polisi. 

"Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, gadis 14 tahun, jadi tindak pidananya sudah kekerasan seksual kemudian ada tindak pidana eksploitasi lalu TPPO atau perdagangan orang juga masuk," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021). 

Baca juga: Pria di Bandung Ini Sebut Gadis 14 tahun yang Disetubuhi Puluhan Orang Itu Bukan Rudapaksa

Pihaknya mengaku sudah melakukan investigasi dan akan terus mengawal proses hukum ketiga tersangka. 

"Kami ingin pelaku semua dihukum seberat-beratnya," katanya. 

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UURI No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun  pidana. 

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp. 200.000.000. 

Sebelumnya, gadis berusia 14 tahun dijadikan pekerja seks komersil (PSK) oleh pacar dan dua rekannya. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, ketiga pelaku dijerat kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Para tersangka yang masih berusia remaja itu bekerjasama dalam menjalankan tindak pidana tersebut. 

Baca juga: Gubernur Minta Polrestabes Bandung Dalam Hitungan Hari tangkap Semua Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Adapun kronologisnya, kata Aswin, korban berkenalan dengan pelaku MS  melalui media sosial hingga sepakat untuk bertemu hingga menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan keduanya tak berlangsung lama. 

Sekitar awal Desember 2021, kata dia, korban berkenalan dengan IM yang masih teman MS, melalui media sosial. 

IM mengajak korban untuk bertemu. Setelah beberapa kali sempat menolak, korban akhirnya setuju untuk bertemu di daerah Gedebage pada 15 Desember. Di sana, IM sudah bersama dengan MS dan SV. Keempatnya kemudian pergi naik bus ke kawasan Cijerah. 

Bertempat di sebuah kamar kos, IM melakukan hubungan badan dengan korban. Pada malam harinya, ketiga tersangka bersekongkol menjual korban melalui aplikasi Michat untuk melayani tamu. 

Pada 18-22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga orang tersangka ke daerah Andir Kota Bendung. Di sana, korban dan tersangka tinggal di tempat kost dan korban disuruh melayani tamu lagi. 

"Kurang lebih 11 kali dan untuk kedua tersangka MS dan SV berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun (Michat)," ujar Kombes Aswin Sipayung. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Danu Tak Punya Kemeja Kotak-kotak, Bibi Ungkap Rambut Danu Gondrong saat Agustus

Peristiwa tersebut berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicecoki minuman keras. Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan. 

"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan satresrkim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya.

Gubernur Minta Dalam Hitungan Hari Pelaku Ditangkap Semua

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta Polrestabes Bandung dalam hitungan hari menangkap semua pelaku penculikan dan rudapaksa gadis 14 tahun di Bandung

Dalam kejadian ini, diduga ada 20 pelaku yang terlibat dalam kasus rudapaksa tersebut, sedangkan hingga saat ini, polisi baru menangkap tiga pelaku dan sudah diamankan di Mapolrestabes Bandung.

"Karena masalah ini tak bisa dibiarkan dan saya berharap dalam hitungan hari, kepolisian bisa bertindak dengan cepat," ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kotabaru Parahyangan, Rabu (29/12/2021).

Selain itu, pria yang akrab disapa Emil ini juga berharap jika semua pelaku sudah bisa tertangkap, nantinya bisa segera diadili dan dihukum seberat-beratnya.

"Saya berharap kepolisian secara tegas bisa mengungkap dan menangkap semua komplotan yang melakukan kejahatan yang luar biasa ini," kata Ridwan Kamil.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved