Kasus Dokter Ditangkap, Dinkes Cianjur Sebut Sangat Langka Dokter Suntikan Dua Jenis Obat Penenang
Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengatakan pasien yang meninggal karena disuntik zat diazepam dan midazolam harus diperiksa riwayat sakitnya.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengatakan pasien yang meninggal karena disuntik zat diazepam dan midazolam harus diperiksa riwayat sakitnya.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengaku kaget karena sang korban harus disuntik double dengan dua zat yang memiliki efek yang sama yakni obat penenang.
Kepala Seksi Farmasi Dinkes Kabupaten Cianjur, Meita, mengatakan saat ini Dinkes Cianjur hanya bisa mendukung upaya Polres Cianjur untuk mengusut tuntas kasus karena domisili sang dokter berasal dari Jakarta.
"Harus diperiksa juga apakah dokter tersebut memiliki izin praktik sehingga bisa menyuntikkan double zat yang sama terhadap pasien," kata Meita.
Meita mengatakan, pihak Dinas Kesehatan saat ini hanya diminta sebagai ahli untuk menjelaskan kandungan dan zat yang disuntikkan kepada pasien.
"Riwayatnya harus diperiksa juga sang pasien ini kenapa harus disuntikkan double sekaligus," katanya.
Meita mengatakan, efek dari Diazepam dan bidazolam sama-sama memiliki efek ketagihan selain ada efek yang menenangkan.
"Dua jenis obat ini memiliki efek penenang, selain itu efek obat ini juga memiliki efek ketagihan," katanya.
Obat Penenang Sebelum Operasi
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, pihaknya akan mencari izin resep seorang dokter yang kini menjadi tersangka atas penggunaan obat jenis Diazepam.
"Saat ini kami sedang memeriksa izin resep penggunaan obat diazepam, obat ini termasuk yang digunakan terbatas," ujar Ali di Kantor Satnarkoba Polres Cianjur, Kamis (30/12/2021) siang.
Ali mengatakan, dokter berinisial LC (27) ditangkap karena seorang warga Jakarta meninggal setelah disuntikan diazepam di sebuah villa di kawasan Cipanas.

Seperti diketahui, diazepam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, kaku otot, atau sebagai obat penenang sebelum operasi.
Baca juga: Gaga Muhammad Santai Jalani Sidang, Dokter Ungkap Kesaksian Soal Pertama Kali Periksa Laura Anna
Selain itu, obat ini juga bisa digunakan dalam pengobatan gejala putus alkohol.
Diazepam termasuk dalam golongan benzodiazepine.
Obat ini bekerja untuk meningkatkan aktivitas asam gamma–aminobutirat (GABA), yaitu senyawa kimia di otak yang betugas menghambat kerja zat kimia penghantar sinyal saraf (neurotransmitter) di otak.
Cara kerja ini akan menimbulkan efek tenang, relaks, dan kantuk, sehingga bisa digunakan sebagai anticemas (antiansietas), antikejang (antikonvulsan), dan pelemas otot (muscle relaxan).
Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan resep dokter.
Diminta Tersangka Kasus Narkoba
Dokter tersebut berinisial LC (27) dan berdomisili di Jakarta.
Ia datang ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba yang juga warga Jakarta.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, tersangka menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.
Baca juga: Kini Ditahan, Dokter Muda Ngaku Sempat Menyuntikkan 2 Obat Ini Sebelum Korban Meninggal di Cianjur
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Satnarkoba Polres Cianjur," ujar Kapolres di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (30/12/2021).
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan kronologisnya berawal saat ia menerima laporan dari warga perihal seorang pasien yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.
"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan dimana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Ali.
Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter dan langsung menginterogasinya.
"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.
Ali mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (*)