Fakta Sejauh Ini Bos Diskotek di Jakarta Rudapaksa Puluhan Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

Kasus rudapaksa anak di bawah umur melibatkan bos pemilik tempat hiburan malam (diskotek) asal Jakarta.

Editor: Ravianto
TribunJambi.com/Aryo Tondang dan Suwandi/KOMPAS.com
Pelaku utama dan mucikari kasus rudapaksa 30 anak di bawah umur asal Jambi saat diamankan oleh pihak kepolisian.( TribunJambi.com/Aryo Tondang dan Suwandi/KOMPAS.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus rudapaksa anak di bawah umur melibatkan pemilik tempat hiburan malam atau diskotek asal Jakarta sudah terungkap.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial S.

Selain S, ada pelaku lain R (36), PIS (19), dan ARS (15) yang berperan sebagai muncikari.

Sementara korbannya merupakan anak perempuan berusia antara 13 tahun hinga 15 tahun.

Hingga kini polisi sudah mendata korban berjumlah 30 anak asal Jambi.

Dimungkinkan korban masih terus bertambah.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJambi.com, Rabu (29/12/2021):

1. Awal kasus

Kasus ini mulai terbongkar dari pelaporan warga soal anak hilang.

Saat itu, salah satu korban berinisial AN (13) dilaporkan hilang oleh orangtuanya sejak Sabtu (12/12/2021).

AN kemudian kembali ke rumah dan bercerita jika ia ke Jakarta dan dipaksa untuk melayani S.

Ternyata AN dibawa ke Jakarta oleh ARS.

Selain AN, ARS juga membawa seorang perempuan lagi.

Sebelumnya, S sudah mengirim uang Rp 3 juta kepada ARS untuk biaya keberangkatan.

Pada Minggu (5/12/2021) pagi, ARS dan dua korbannya langsung ke Hotel All Sedayu Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di sana mereka bertemu oleh S dan ARS menyuruh korban berhubungan badan dengan pria 52 tahun.

Sementara ARS mendapatkan upah Rp 1 juta dan uang Rp 2 juta untuk biaya transportasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan langsung melakukan penyelidikan.

"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," kata Eko.

2. Ada 30 korban

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkap fakta mengejutkan.

Ternyata korban aksi bejat S dan kawan-kawan tidak hanya AN dan korban D.

Berdasarkan data yang diperoleh, sudah ada 30 korban.

"Berdasarkan pengembangan kasus yang terus kita lakukan sampai dengan saat sudah ada 30 anak di bawah umur yang menjadi korban."

"Kita katakan anak di bawah umur karena memang yang menjadi korban usai berkisar 13 hingga 15 tahun," ungkap Eko.

"Untuk kemungkinan bertambah itu bisa saja, tapi yang pasti kita masih terus kembangkan. Masih berjalan prosesnya," tambahnya.

3. Modus pelaku dan mucikari

Eko selanjutnya membeberkan modus yang digunakan oleh pelaku.

Awalnya pelaku utama S menghubungi para mucikari.

Mereka kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.

Korban kemudian dibujuk dengan iming-iming uang, sehingga mau berangkat ke Jakarta.

"Untuk berangkat dari Jambi ke Jakarta dikasi ongkos Rp 1 juta, setelah tiba di Jakarta, korban diberi lagi uang untuk belanja ke mall, kemudian korban kembali ke hotel, dan saat itulah dia menjalankan aksi bejatnya," jelas Eko.

Untuk para korban, kata Eko, pelaku memberi upah sebesar Rp 3 hingga Rp 3,5 Juta, untuk sekali kencan saja.

Aksi bejat tersebut, dilakukan oleh S di sebuah hotel di wilayah Jakarta.

Setelah itu, korban akhirnya kembali ke Jambi.

4. Pelaku dan mucikari diamankan

Eko menjelaskan, hingga saat ini sudah ada empat pelaku yang diamankan.

Keempat pelaku adalah S (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.

“S (Sudin) merupakan pelaku utama dan sisanya sebagai muncikari,” katanya.

5. Kasus masih dikembangkan

Eko tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku maupun korban lainnya.

"Masih kita kembangkan juga soal (ada pelaku lain) itu. Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal human trafficking," katanya.

Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Aryo Tondang)(Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved