Uang Simpanan Tidak Bisa Dicairkan, Petani Getah Pinus di Sumedang Geruduk Kantor Koperasi
Puluhan petani penyadap getah pinus di Sumedang mengeruduk kantor koperasi Merkusi di Desa Jatimekar, Kecamatan Situraja, Selasa (28/12/2021).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Puluhan petani penyadap getah pinus di Sumedang mengeruduk kantor Koperasi Merkusi di Desa Jatimekar, Kecamatan Situraja, Selasa (28/12/2021).
Aksi mereka itu untuk menagih uang simpanan yang selama tiga tahun dikumpulkan dan dipotong dari harga penjualan getah, untuk segera dicairkan.
Baca juga: Buruh Geruduk Gedung Sate, Tuntut Kenaikan UMK: Kami Lumpuhkan Semua Operasional Pabrik di Jabar
Sebanyak 60 petani getah dari dua Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel menjual getah yang mereka sadap dari hutan ke koperasi. Namun, uang simpanan yang dikutip dari setiap hasil penjualan tidak bisa dicairkan.
Para petani mengaku bisa mencairkan uang simpanan itu hanya dalam jumlah yang sangat kecil. Jumlah itu tidak cukup bahkan sekedar untuk dipakai menghadapi sekali lebaran.
Para petani getah yang merasa jengah dengan alasan koperasi yang tak kunjung mencairkan dana simpanan itu kemudian menguasakan penagihan uang dengan total Rp125 juta itu kepada Pemerintah Desa Jayamekar. Mereka sendiri datang ke kantor koperasi didampingi Pemerintah Desa Jayamekar.
Baca juga: Polsek Cisayong Gelar Vaksinasi Covid-19 Jemput Bola Hingga Persawahan Temui Langsung Para Petani
"Tuntutan petani dari dua KTH ini yaitu untuk mengambil tabungan mereka. Itu saja yang dituntut. mereka sudah menguasakan ke pihak desa untuk pengurusan tabungan ini," kata Kades Jaya Mekar, Idi Kusnadi kepada TribunJabar.id di lokasi koperasi.
Menurut Kades, pihak koperasi berjanji akan memberikan uang itu selepas tanggal 2 Januari 2022.
Namun, untuk pencairan sendiri, para petani getah harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
"Para petani semangat karena akan segera cair apa yang menjadi harapan mereka selama tiga tahun menjual getah ke Koperasi tapi uang simpanan susah diambil, segera akan cair," kata Kades.
Tetapi, jika koperasi ingkar, kata Kades, Pemerintah Desa tak segan mengambil langkah hukum untuk menghadapi persoalan itu. Sebabnya, hukum yang tegak adalah hak semua orang dan penyelesaian masalah melalui langkah hukum sudah disediakan oleh negara.
"Mudah-mudahan pihak koperasi kooperatif untuk yang mereka janjikan," katanya.
Pihak Koperasi Merkusi enggan berkomentar terkait persoalan ini. TribunJabar.id menemui staf perempuan pada koperasi tersebut bernama Fajrina.
Fajrina mengatakan bahwa dirinya tidak berkapasitas berkomentar terkait kedatangan para petani getah ke koperasi begitupun dengan jawaban koperasi untuk mereka.
"Saya hanya staf, silakan kalau mau lebih jelas ke Ketua Koperasi, Bunda Jeni. Tapi sedang rapat di balai (BKSDA Jabar)," kata Fajrina.