Temui Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg, KSAD Dudung Abdurachman Sebut TNI AD akan Tunduk Hukum
Kepala Staf Angkatan Darat, Jendral Dudung Abdurachman, beserta jajarannya mengunjungi rumah korban tabrak lari di Nagreg.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Staf Angkatan Darat, Jendral Dudung Abdurachman, beserta jajarannya mengunjungi rumah korban tabrak lari di Nagreg, Salsabila, di Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12/2021).
Dudung dalam kunjungannya, mengungkapkan rasa belasungkawanya kepada kelarga korban.
Ia juga memberikan, santunan kepada keluarga korban.
Tak hanya itu Dudung beserta jajarannya yang didampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna, beserta ayah korban, Jajang berziarah ke makam korban.
Mereka mendoakan korban dan melakukan tabur bunga di atas makam korban.
Setelah itu, Dudung beserta Jajarannya, bertolak ke rumah keluarga korban kedua, Handi Saputra (17) yang berada di wilayah Kabupaten Garut.
Kedatangan Dudung ke rumah korban kecelakaan di Nagreg, menarik perhatian warga setempat.
Warga setempat terlihat berdiam di depan rumahnya masing-masing.
Saat melewatinya, Dudung pun menyapa warga, yang ada.
Ayah Salsabila, Jajang mengaku, bersyukur dan mengucapkan rasa terimakasihnya, atas kedatangan Dudung beserta jajarannya.
"Beliau menyampaikan bela sungkawa dan turut berduka cita," kata Jajang.
Jajang mengaku, tak banyak berbincang dengan KSAD karena waktunya begitu cepat. Kata Jajang, KSAD memberikan semangat juga kepadanya dan keluarganya.
"Yang sabar, saling mendoakan, karena anaknya masih kecil, semua butuh doa. Memberi semangat ke depannya," kata dia.
Menurut Jajang, KSAD menyampaikan proses hukum terus berjalan bagi pelaku.
Jajang mengatakan, KSAD juga memberikan santunan kepadanya.
"Iya ada, santunan uang, tapi belum tahu jumlahnya," ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan, Salsabila dan Handi merupakan korban kecelakaan di Nagreg yang sempat hilang.
Lalu Salsabila ditemukan di Cilacap dan Handi di Banyumas Jawa Tengah dalam kondisi meninggal dunia.
Setelah diidentifikasi ternyata tiga pelaku tabrak lari tersebut merupakan oknum anggota TNI AD.
Baca juga: KSAD Tabur Bunga di Makam Korban Tabrakan Nagreg, Jenderal Dudung Janji Tindak Tegas 3 Anggotanya
Tunduk dengan Supremasi Hukum
"Pada pagi hari ini, saya Kepala Staf Angkatan Darat, melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka dan sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ujar Jenderal Dudung Abdurachman saat menggelar jumpa pers di kediaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Ia menuturkan kedatangannya tersebut juga sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila.
Sekaligus permohonan maaf kepada kedua keluarga korban karena pelaku berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya pun berjanji akan bertanggung jawab dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pelaku.
Ia mengungkapkan saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dipindahkan dari masing-masing kesatuannya ke Pomdam Jaya.
"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer," ucapnya.
Pihaknya pun akan terus mengawal dan memantau proses hukum terhadap ketiga pelaku demi transparansi kepada publik dan keluarga korban.
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ucapnya.
Entes Hidayatullah ayah dari Handi Saputra mengatakan kedatangan KSAD ke rumahnya itu juga memberikan santunan sekaligus Takjiah.
"Kami keluarga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Pak KSAD tadi juga sempat mendatangi dan melakukan doa bersama di makan anak saya," ucapnya.
Etes menjelaskan saat ini yang diinginkan pihak keluarga adalah ketiga pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum bisa dihukum seadil-adilnya.
"Enggak banyak permintaan apa-apa lagi, saya cuma meminta (pelaku) dihukum seadil-adilnya," ucapnya.
(TribunJabar.id/Lutfi&Sidqi)