Kamis, 16 April 2026

Sebelum Berlibur ke Puncak Bogor Perhatikan Syarat Perjalanan Menuju Kawasan Puncak Agar Tak Kecewa

Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, pada Jumat (24/12/2021).

Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FERRI AMIRIL MUKMININ
Situasi lalu lintas di kawasan Puncak perbatasan Cianjur-Bogor, Minggu, (22/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, pada Jumat (24/12/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan dan kepadatan mobilitas di kawasan wisata pada malam tahun baru,

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak.

Pelaku perjalanan yang hendak menuju kawasan Puncak wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Penerapan ganjil genap dan pemeriksaan serifikat vaksin ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini berlaku hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan di momen libur akhir tahun.

Bagi pengendara roda empat maupun roda dua yang tidak taat pada aturan tersebut, maka akan segera diminta putar balik oleh petugas.

“Ini yang harus diingat, nomor pelat kendaraan harus ganjil atau genap sesuai tanggal, wajib menunjukkan vaksin (dosis 1 dan 2) melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian hasil negatif antigen,” ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Okupansi Hotel di Puncak Cianjur Kini 43 Persen, Malam Tahun Baru Diprediksi Berada di Angka Ini

Tak hanya itu, petugas juga telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju puncak.

Sebanyak 10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bndungan, Simpang Gadog, Sentul Utara, dan Bellanova.

“Posko-posko tersebut dijadikan check point sistem ganjil genap. pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksaan vaksinasi bagi yang belum,” kata Dicky.

Baca juga: Kurangi Beban di Puncak, Polres Cianjur akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Malam Tahun Baru

Setidaknya sebanyak 280 petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor diterjunkan untuk berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Perjalanan Menuju Kawasan Puncak"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved