Viral di Media Sosial
Video Viral Mobil Fortuner Pakai Lampu Strobo Paksa Nyalip di Jalanan Ramai, Plat Nomor Jadi Sorotan
Sebuah video rombongan mobil fortuner pakai lampu storobo hingga menyalip mobil lain di jalanan ramai viral di media sosial.
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video rombongan mobil fortuner pakai lampu storobo hingga menyalip kendaraan lain di jalanan ramai viral di media sosial.
Video tersebut seperti yang diunggah oleh akun @victorhandoko di TikTok ini.
Dalam video terlihat rombongan mobil fortuner terlihat menyalakan lampu strobo hingga menyilaukan pandangan pengendara lain.
Dugaan awal disebutkan bahwa rombongan mobil-mobil ini ingin menyalip kendaraan lain di jalanan ramai.
Baca juga: Video Viral, Aksi Ayah Rela Hujan-hujanan Jemput Putrinya di Hari Pertama Kerja, Warganet Terharu
Dalam video tersebut Victor mengatakan:
"Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir"
"Mereka meminta klub mobil untuk lewat," tulis akun tersebut.
"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jadi saya tidak beri jalan karena memang jalanan sedang padat," imbuhnya.
"Dia maksa saya minggir, tapi saya juga bingung kudu minggir kemana karena ramai," imbuh lagi.
Dalam video lanjutan, Victor juga memperlihatkan jalanan begitu ramai hingga ada banyak truk yang juga lewat di jalan.
Video yang kini viral itu diunggah pada Jumat (24/12/2021), dan menuai berbagai komentar.
Seperti salah satu warganet yang menyebutkan bahwa mobil sipil tidak boleh pakai lampu strobo.
Baca juga: Kisah Haru si Kaya dan Miskin, Fortuner Ditabrak Pedagang Roti, Bukannya Dituntut Malah Dibelikan HP
Dilansir dari Kompas.com, simak peraturan tentang lampu strobo berikut ini:
Dalam Pasal 58 menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pemasangan perlengkapan yang dimaksud antara lain bumper tandung dan lampu menyilaukan.
Sementara Pasal 59 menuturkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.
Untuk lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134.
Mereka adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan
Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.
Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
Apabila pengendara melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (*)
(Tribunstyle/Dhimas)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Video Rombongan Fortuner Lampu Strobo Paksa Menyalip di Jalanan Ramai, Plat Nomor Sangat Jelas